- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
Dirjen Pendis Jelaskan 5 Arah Kebijakan Strategis Pendidikan Islam, Dari Ma’hadisasi hingga Studi Luar Kampus Utama
3. Program Fast Track
Langkah ketiga adalah peluncuran program Fast Track yang ditujukan bagi mahasiswa berprestasi. Program ini memungkinkan mahasiswa menyelesaikan pendidikan S1 hingga S2 dalam waktu lima tahun.
Dalam skema ini, mahasiswa tidak perlu menyusun skripsi terpisah. Tugas akhir pada jenjang sarjana akan langsung diintegrasikan sebagai dasar penyusunan tesis pada program magister.
4. Program Studi di Luar Kampus Utama
Kebijakan berikutnya adalah pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama atau PSDKU. Program ini ditujukan untuk memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan di berbagai daerah.
Meski demikian, Suyitno menegaskan bahwa pembukaan PSDKU harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Perguruan tinggi wajib memiliki fasilitas gedung sendiri, sementara program studi yang dibuka harus memiliki akreditasi Unggul atau A.
5. Reformulasi Pengembangan Program Studi
Kebijakan terakhir adalah penataan ulang pengembangan program studi agar lebih relevan dengan tantangan masa depan.
Dalam kebijakan ini, pengembangan prodi dikelompokkan ke dalam tiga pilar utama. Pertama, program studi berbasis akademik yang berfokus pada penguatan teori dan riset. Kedua, program studi berbasis profesi yang menyiapkan tenaga ahli bersertifikasi. Ketiga, program studi berbasis vokasi yang menitikberatkan pada keterampilan praktis yang siap diterapkan di dunia kerja.
"Reformulasi ini memastikan bahwa prodi-prodi di PTKI tidak lagi usang, melainkan menjadi jawaban atas kebutuhan pasar kerja dan perkembangan sains," pungkas Suyitno. (rpi)