- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
Dirjen Pendis Jelaskan 5 Arah Kebijakan Strategis Pendidikan Islam, Dari Ma’hadisasi hingga Studi Luar Kampus Utama
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menyiapkan sejumlah kebijakan baru untuk mempercepat peningkatan mutu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Indonesia. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat daya saing lulusan sekaligus memastikan pendidikan keislaman tetap relevan dengan kebutuhan zaman.
Kebijakan tersebut mencakup berbagai program strategis, mulai dari penguatan karakter berbasis pesantren hingga pembukaan program studi yang lebih adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan dunia kerja.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno memaparkan lima arah kebijakan baru dalam transformasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Paparan tersebut disampaikan dalam acara silaturahim dan buka puasa bersama Forum Wartawan Kementerian Agama di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Suyitno menjelaskan, kebijakan tersebut dirancang agar lulusan PTKI tidak hanya memiliki kekuatan spiritual, tetapi juga mampu bersaing secara global dan relevan dengan kebutuhan industri.
"Kita tidak ingin PTKI jalan di tempat. Lima kebijakan ini adalah peta jalan (roadmap) untuk membawa kampus-kampus kita naik kelas, baik dari sisi penguatan karakter maupun integrasi keilmuan," ujar Suyitno.
Berikut lima arah kebijakan strategis yang disiapkan untuk memperkuat transformasi PTKI.
1. Program Ma’hadisasi
Kebijakan pertama adalah penguatan program Ma’hadisasi. Menurut Suyitno, Ma’had al-Jamiah tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal mahasiswa, tetapi juga menjadi pusat pembinaan karakter berbasis nilai-nilai pesantren.
Pengelolaannya harus mengikuti tata kelola pesantren yang utuh, termasuk penerapan kurikulum kepesantrenan dan pembinaan karakter yang terstruktur.
"Ma’had al-Jamiah bukan kos-kosan mahasiswa. Ini adalah pusat pembentukan karakter yang harus dimiliki setiap PTKI agar ruh pesantren tetap terjaga di lingkungan akademis," tegasnya.
2. Program Double Degree
Kebijakan kedua adalah pengembangan program Double Degree bagi mahasiswa strata satu. Program ini memungkinkan mahasiswa memperoleh dua gelar sekaligus melalui kerja sama dengan perguruan tinggi mitra, baik di dalam maupun luar negeri.
Melalui skema tersebut, lulusan akan memiliki gelar di bidang keislaman sekaligus gelar pada bidang ilmu umum, sehingga memiliki kompetensi yang lebih luas.
3. Program Fast Track
Langkah ketiga adalah peluncuran program Fast Track yang ditujukan bagi mahasiswa berprestasi. Program ini memungkinkan mahasiswa menyelesaikan pendidikan S1 hingga S2 dalam waktu lima tahun.
Dalam skema ini, mahasiswa tidak perlu menyusun skripsi terpisah. Tugas akhir pada jenjang sarjana akan langsung diintegrasikan sebagai dasar penyusunan tesis pada program magister.
4. Program Studi di Luar Kampus Utama
Kebijakan berikutnya adalah pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama atau PSDKU. Program ini ditujukan untuk memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan di berbagai daerah.
Meski demikian, Suyitno menegaskan bahwa pembukaan PSDKU harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Perguruan tinggi wajib memiliki fasilitas gedung sendiri, sementara program studi yang dibuka harus memiliki akreditasi Unggul atau A.
5. Reformulasi Pengembangan Program Studi
Kebijakan terakhir adalah penataan ulang pengembangan program studi agar lebih relevan dengan tantangan masa depan.
Dalam kebijakan ini, pengembangan prodi dikelompokkan ke dalam tiga pilar utama. Pertama, program studi berbasis akademik yang berfokus pada penguatan teori dan riset. Kedua, program studi berbasis profesi yang menyiapkan tenaga ahli bersertifikasi. Ketiga, program studi berbasis vokasi yang menitikberatkan pada keterampilan praktis yang siap diterapkan di dunia kerja.
"Reformulasi ini memastikan bahwa prodi-prodi di PTKI tidak lagi usang, melainkan menjadi jawaban atas kebutuhan pasar kerja dan perkembangan sains," pungkas Suyitno. (rpi)