- tvOnenews/Aldi Herlanda
Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kasus sengketa lahan di Tapos, yang menyebabkan tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok.
Diketahui, kedua telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap dalam pengurusan sengketa lahan.
Sebelum terjadinya suap, kasus ini bermula karena adanya sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KD) dengan masyarakat.
"Tentu selain kita fokus terkait dengan suap pada saat eksekusi sengketa, kita juga akan melihat ke belakang gitu kan bagaimana proses sejak awal sengketa ini berlangsung," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (2/3/2026).
Budi menjelaskan, pendalaman dilakukan pada saat pengadilan tingkat pertama hingga banding. Kendati demikian KPK tidak akan menghilangkan fokusnya terkait suap di dalam sengeketanya.
"Kita akan melihat ketiga putusan itu, sampai dengan sengketanya. Tapi saat ini kita masih fokus di proses suap sengketanya," jelasnya.
Sekedar informasi, tidak hanya Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, dalam kasus ini KPK menetapkan YON selaku Juru sita PN Depok, TRI yang merupakan Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan BER Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai 25 Februari 2025.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga telahm engirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026.
Atas perbuatannya, terhadap EKA, BBG, YOH, TRI dan BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a atau Pasal 606 angka (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang HukumPidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubahdengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.9.
Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aha/aag)