news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK.
Sumber :
  • tvOnenews/Julio

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Selasa, 3 Maret 2026 - 01:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang minuman keras (miras) terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, bahwa perusahaan-perusahaan yang akan dipanggil berada di wilayah Jawa Tengah dan Mata Timur.

Meski begitu, ia tidak membeberkan nama-nama perusahaan apa saja yang dipanggil oleh KPK.

"Akan mendalami, akan memanggil produsen atau perusahaan-perusahaan rokok ataupun minuman keras yang kemudian diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan gratifikasi dari cukai tersebut," katanya, Senin (2/3/2026).

"Beberapa diantaranya perusahaan dari Jawa Tengah, nanti itu juga KPK akan masuk kesana," sambungnya.

Budi menerangkan pemanggilan itu untuk mendalami mekanisme cukai barang.

"Kita butuh tahu mekanisme soal penerapan cukai itu seperti apa, sehingga nanti kita akan lihat prosedur bakunya seperti apa, praktik di lapangan seperti apa, jadi kita akan melihat penyimpangan yang terjadi di mana terkait dengan cukai," tandasnya.

Diketahui, KPK baru saja menetapkan satu tersangka baru yakni pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) dalam kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, Budiman ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

"KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," katanya.

Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Budiman berdasarkan sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh KPK.

Ia juga mengungkapkan, bahwa hal ini tak terlepas dari hasil pendalaman terkait penggeledahan safe house di wilayah Ciputat dengan mengamankan barang bukti koper yang berisi uang senilai Rp 5 miliar.

"Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka yakni Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–2026

Sisprian Subiaksoni (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamongan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:06
02:00
31:29
06:07
02:10:05
06:57

Viral