- tvOnenews
Sebelum Ditetapkan Tersangka, Ibu Tiri Sempat Sebut Nizam Alami Leukemia dan Autoimun Bukan Luka Bakar
Video tersebut diunggah ayah dan kakek angkat Nizam ke media sosial serta dibagikan ke sejumlah grup whatsapp sebelum korban didiagnosa oleh dokter.
“Belum ada apa-apa langsung di upload, mungkin termasuk sama Pak Haji Isep di share ke grup sana sini. Ya gitu lah sama netizen digoreng kayak gitu,” pungkasnya.
TR Ditetapkan Sebagai Tersangka
Satreskrim Polres Sukabumi resmi menetapkan ibu tiri Nizam, TR sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Penetapan ini telah dikonfirmasi Kapolres Sukabumi, AKBP Samian saat ditemui di Polres Sukabumi, pada Rabu (25/2/2026).
“Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, saudari TR yang merupakan ibu tiri,” ungkap AKBP Samian.
“Saudari TR sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik ataupun psikis,” sambungnya.
Polres Sukabumi menerapkan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak. Serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(kmr)