news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sejumlah warga bermain padel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan..
Sumber :
  • ANTARA

Pemprov DKI Jakarta Ungkap 185 Lapangan Padel Belum Kantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa tercatat ratusan lapangan padel di Jakarta belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rabu, 25 Februari 2026 - 14:14 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan ratusan lapangan padel di Jakarta belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Vera Revina Sari.

Dia menyebut total ada 397 lapangan padel yang dibangun di Jakarta. Namun, 185 lapangan ternyata belum memiliki PBG.

“Sampai 23 Februari 2026, tercatat 212 bangunan padel yang telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG,” kata Vera kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Selain itu, Vera mengatakan bahwa 185 lapangan padel tersebut juga tidak memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).

“Dokumen wajibnya adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Izin selanjutnya adalah SLF (Sertifikat Laik Fungsi). PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan akan mencabut izin usaha lapangan padel yang tidak memiliki izin PBG.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Terkait lapangan padel yang sudah memiliki PBG, tetapi berada di kawasan perumahan, Pramono meminta agar jam operasional diatur tidak sampai tengah malam.

“Saya memutuskan dan meminta kepada wali kota, jajaran terkait, camat, dan sebagainya, untuk mengadakan negosiasi dengan warga,” tutur Pramono.

“Dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam,” pungkasnya. (saa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:11
07:34
05:04
05:03
03:45
05:51

Viral