- Aldi Herlanda/tvOnenews
Kubu Yaqut Cholil Singgung Adanya Cacat Prosedur Penetapan Tersangka di Kasus Korupsi Kuota Haji
Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Melissa Anggraini menyebut ada catat prosedur terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Melissa menjelaskan, bahwa dalam penanganan kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggunakan pasal-pasal yang sudah dicabut di dalam KUHP baru.
Sehingga dirinya akan membuktikan hal tersebut di dalam persidangan praperadilan gugatan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
"Kita punya lebih dari tiga poin di antaranya mereka menggunakan pasal UU Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru, tapi mereka tidak me-refer sama sekali," katanya, Selasa (24/2/2026).
Melissa juga menuturkan, bahwa sejauh ini, pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
"Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami yang berisi uraian perkara yang berisi apa saja yang mengaikat perbuatan beliau," tuturnya.
Di sisi lain, ia juga menyayangkan soal adanya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun dalam kasus ini.
Padahal, sambungnya, saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tim masih menfinalisasi kerugian yang disebabkan.
"Satu kesimpulan saya bisa sampaikan bahwa tidak pernah ada aliran ataupun dana kepada beliau baik pada pemeriksaan di KPK maupun di BPK," tandasnya.
Sebelumya, sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan dilakukan pada hari ini. Namun, sidang ini ditunda lantaran pihak KPK tidak menghadiri.
Sehingga, Hakim PN Jaksel kembali menjadwalkan ulang persidangan pada pekan depan atau tanggal 3 Maret 2026.
KPK beralasan bahwa pihaknya sudah mengajukan penundaan sidang hari ini, lantaran harus menghadiri beberapa sidang praperadilan lainnya. (aha/iwh)