- ANTARA
Produk Kesepakatan Dagang AS Masuk Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal, LPPOM MUI: Tak Konsisten dengan Aturan
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI protes terhadap kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menyayangkan kesepakatan produk AS yang masuk Indonesia tidak mewajibkan sertifikasi halal. Pihaknya berharap Pemerintah Indonesia jangan tunduk kepada asing.
Muti menyoroti Pasal 2.9 terkait kebijakan kesepakatan dua negara. Beberapa poin di dalamnya, Indonesia membebaskan produk AS yang masuk dari persyaratan sertifikasi halal maupun label halal.
Menurut Muti, langkah tersebut sama saja menyebabkan adanya ketidakseimbangan dengan aturan halal yang berlaku di Indonesia.
"Dalam MoU yang kami terima menujukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku, di mana mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetik, alat kesehatan serta jasa distribusinya, dan produk haram tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal dikemasan produknya," ujar Muti dalam keterangan resminya, Minggu (22/2/2026).
Muti mengatakan, LPPOM mendesak agar pemerintah Indonesia memperhatikan produsen lokal. Tujuannya untuk mempertahankan perlakuan setara dalam mengedepankan produk halal.
"Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal," tegasnya.
LPPOM MUI Soroti Pasal 2.22 terkait Kebijakan Produk AS Masuk Indonesia
- Istimewa
Dalam Pasal 2.22, terdapat poin di mana Indonesia akan membebaskan produk non-hewani hingga pakan ternak dari hasil rekayasa genetika atau tidak tanpa adanya sertifikasi halal.
Tak hanya itu, produk non-hewani dan pakan ternak juga tanpa menggunakan pelabelan halal. Ironisnya, Indonesia membebaskan kewajiban penyedia halal di perusahaan.
Kata Muti, kondisi seperti ini dinilai sangat berbahaya. Pembebasan sertifikasi halal dan pelabelan halal pada produk AS menunjukkan kondisi ketidaksetaraan persaingan antara produsen lokal dengan luar negeri lainnya yang sedang menjalani kewajiban.
Sementara, produsen asal AS tidak memiliki tuntutan kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal. Padahal, negara lain mendapat tuntutan yang sama dalam urusan hal ini.
Menurut Muti, langkah semacam ini potensi menimbulkan perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke WTO. Khususnya menimbulkan tindakan diskriminasi.
"Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," harap dia.
MUI Imbau Hindari Produk Tidak Halal
Sementara, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh memberikan pesan kepada masyarakat. Dengan adanya langkah pembebasan sertifikasi halal pada produk AS, masyarakat jangan membeli produk haram.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," imbau Ni'am.
Ia menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, tidak ada negosiasi terkait kebebasan kewajiban sertifikasi halal pada produk luar negeri yang masuk. Hal ini juga berlaku bagi produk dari AS yang akan diperjualbelikan di wilayah Indonesia.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," terangnya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menyampaikan alasan adanya aturan jaminan produk halal. Hal ini menjadi bagian implementasi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Dalam fikih muamalah, prinsip jual beli berdasarkan pada aturan mainnya. Ia mengatakan, hal tersebut tidak mengacu pada siapa mitra dagangnya.
Ni'am tidak ingin membatasi kerja sama dalam urusan transaksi perdangan dengan negara lain, termasuk AS. Hanya saja, kedua negara harus menggunakan cara saling menghormati hingga menguntungkan satu sama lain tanpa adanya unsur tekanan politik.
"Dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," bebernya.
Tujuan adanya aturan tersebut sebagai bentuk perlindungan dari negara. Hal ini mengedepankan konsumsi masyarakat yang mendapat jaminan dalam rangka HAM.
Ia membagikan pengalaman saat berkunjung ke beberapa negara bagian di AS. Sistem sertifikasi halal juga mendapat pengakuan dari Negeri Paman Sam. Ia menyampaikan hal tersebut karena pernah mengajak kerja sama dengan Lembaga Halal mereka.
"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," ucapnya.
Dalam hal ini, konsumsi Halal merupakan bagian kewajiban agama. Ni'am menegaskan, bagian tersebut tidak dapat dinegosiasikan walaupun dari hasil kerja sama dengan luar negeri termasuk AS.
"Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi," tegasnya lagi.
(hap)