- tvonenews.com/Rika Pangesti
Usai Dinonaktifkan, Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR
Jakarta, tvOnenews.com – Ahmad Sahroni kembali duduk sebagai pimpinan Komisi III DPR RI. Ia resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III menggantikan Rusdi Masse Mappasessu dalam rapat komisi.
Penetapan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin jalannya rapat di Komisi III pada Kamis (19/2/2026).
“Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan fraksi Partai NasDem nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama wakil ketua Komisi III DPR RI, kapoksi Banggar dan anggota Banggar dari Fraksi NasDem DPR RI maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan,” kata Dasco.
Ia menjelaskan, posisi yang sebelumnya diisi Rusdi Masse Mappasessu kini digantikan Sahroni.
“Yang semula saudara Rusdi Masse Mapasesu A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” ujarnya.
Dasco lalu meminta persetujuan forum.
“Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi 3 DPR RI apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanyanya.
Anggota komisi pun serempak menjawab, “Setuju!”
“Terima kasih,” ucap Dasco.
Dalam kesempatan itu, Sahroni menyampaikan sambutan singkat. Ia mengaku situasinya terasa berbeda saat kembali duduk di kursi pimpinan.
“Assalamualaikum selamat berpuasa dan terima kasih Pak Ketua dan teman-teman, rasanya aneh kalau kenalan lagi ya,” ujar Sahroni.
Ia juga menyinggung proses yang sempat dijalaninya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Dan terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” katanya.
Seperti diketahui, Ahmad Sahroni sempat dihukum dengan dinonaktifkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akibat ucapannya dengan diksi yang tak pantas.
Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan dan berlaku sejak putusan tersebut dibacakan pada Rabu (5/11/2025).
Sahroni menjadi salah satu anggota DPR yang disorot publik akibat pernyataannya ketika menjawab pertanyaan soal desakan pembubaran DPR.