news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ahmad Sahroni ditetapkan sebagai wakil ketua komisi III DPR RI pada rapat pleno komisi hari ini, Kamis (19/2/2026)..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Ahmad Sahroni Full Senyum Jadi Pimpinan Komisi III DPR RI, Padahal Belum Genap 6 Bulan Sejak Dinonaktifkan

Ahmad Sahroni kini kembali menjabat sebagai pimpinan Komisi III DPR RI. Ia resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada rapat pleno komisi hari ini, Kamis (19/2/2026).
Kamis, 19 Februari 2026 - 12:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ahmad Sahroni kini kembali menjabat sebagai pimpinan Komisi III DPR RI. Ia resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada rapat pleno komisi hari ini, Kamis (19/2/2026).

Sahroni yang sebelumnya dihukum dengan dinonaktifkan selama 6 bulan karena ucapannya yang tak pantas, kini kembali senyum sumringah duduk di kursi pimpinan komisi III DPR RI.

Usai dilantik, Sahroni memberikan sambutan dalam rapat tersebut. Tak dapat dipungkiri, raut bahagia dan lega tampak terpancar di wajahnya.

Dalam sambutan itu, ia tampak menyapa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ia menyinggung perihal peristiwa dirinya disidangkan oleh MKD.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berfoto bersama Ahmad Sahroni dan jajaran pimpinan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Sumber :
  • ANTARA/HO-DPR

Sahroni berdoa agar dirinya menjadi lebih baik pada masa yang akan datang.

"Assalamualaikum selamat berpuasa dan Terima kasih pak ketua dan teman-teman, rasanya aneh kalau kenalan lagi ya," ucap Sahroni membuka sambutannya.

"Dan terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya," imbuhnya.

Adapun, Sahroni kembali aktif menjadi anggota DPR RI dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI atas surat rekomendasi dari Partai NasDem.

Hal in diketahui dalam rapat pleno pelantikan pimpinan Komisi II DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (19/2/2026).

"Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan fraksi Partai NasDem nomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 tanggal 12 februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kapoksi banggar dan anggota banggar dari fraksi NasDem DPR RI maka pimpinan komisi III DPR RI dari fraksi Partai NasDem mengalami perubahan," ucap Sufmi Dasco.

"Yang semula saudara Rusdi Masse Mappasessu A24 digantikan ahmad sahroni A38. Ahmad sahroni akan ditetapkan sebagai wakil ketua komisi 3 DPR RI menggantikan Rusdi Masse," imbuhnya.

Belum Genap 6 Bulan Dinonaktifkan

Seperti diketahui, Ahmad Sahroni sempat dihukum dengan dinonaktifkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akibat ucapannya dengan diksi yang tak pantas.

Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan dan berlaku sejak putusan tersebut dibacakan pada Rabu (5/11/2025).

Sahroni menjadi salah satu anggota DPR yang disorot publik akibat pernyataannya ketika menjawab pertanyaan soal desakan pembubaran DPR.

Ketika menjawab pertanyaan tersebut, Bendahara Umum Partai Nasdem itu menuturkan bahwa desakan untuk membubarkan DPR adalah sikap yang keliru.

Bahkan, Sahroni menyebut pandangan tersebut sebagai mental orang tolol. Sahroni mengingatkan bahwa boleh saja mengkritik DPR, termasuk mencaci maki dan komplain.

"Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita," ujar Sahroni saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).

Setelah pernyataan Sahroni itu menimbulkan reaksi di masyarakat, Partai Nasdem memutuskan untuk menonaktifkan bendahara umumnya itu. 

Keputusan itu diteken langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim pada Minggu (31/8/2025). Sahroni tidak lagi aktif menjadi anggota DPR RI per 1 September 2025. (rpi/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:44
03:11
01:51
06:48
01:06
01:13

Viral