- ANTARA
Menkes Buka Suara Soal Pemecatan Dokter Piprim Basarah, Bantah Alasannya karena Perbedaan Pendapat
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemecatan Dokter Piprim Basarah Yunarso dari RSUP Fatmawati karena adanya pelanggaran disiplin. Budi membantah bahwa pemecatan dr. Piprim karena berbeda pendapat dengannya.
"Enggak mungkin pemecatan itu karena beda pendapat. Itu kan karena ada masalah pelanggaran disiplin, itu aja," kata Budi, Rabu (18/2/2026).
Budi mengungkapkan bahwa Dokter Piprim tak pernah datang untuk bekerja, sehingga pemecatan tidak bisa terelakkan.
"Iya (tak pernah hadir bekerja), enggak mungkin hanya karena beda pendapat," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo mengatakan Dokter Piprim tidak dipecat karena mengkritik kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut Wahyu, keputusan pemecatan itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir secara berturut-turut selama 28 hari.
”Ini melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi ’Pemberhetian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatuf selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun’,” kata Wahyu, dikutip dari keterangan resminya, Senin (16/2/2026).
Sebelumnya, Dokter Piprim yang juga merupakan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ini mengatakan dirinya diberhentikan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menilai pemecatan dirinya itu karena dirinya mengkritisi kolegium berada di bawah Kemenkes. (iwh)
Rahmat Fatahillah Ilham/VIVA