news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi aturan ganjil genap..
Sumber :
  • Antara

Libur Imlek 2026, Ganjil Genap Hari Ini di Jakarta Resmi Ditiadakan hingga Besok

Ganjil genap hari ini di Jakarta resmi ditiadakan karena libur Imlek 2026. Simak jadwal, dasar aturan, dan kapan kembali berlaku.
Senin, 16 Februari 2026 - 07:09 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi meniadakan kebijakan ganjil genap hari ini di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ganjil genap hari ini tidak diberlakukan karena bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Informasi terkait ganjil genap hari ini disampaikan langsung melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya pada Senin (16/2/2026). Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa ganjil genap hari ini hingga Selasa (17/2/2026) besok tidak berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor.

Dengan demikian, masyarakat yang beraktivitas di Ibu Kota tidak perlu khawatir terhadap pembatasan kendaraan berbasis nomor pelat pada periode libur Imlek ini.

Ganjil Genap Hari Ini Ditiadakan karena Libur Nasional

Kebijakan ganjil genap hari ini ditiadakan karena pemerintah menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional. Dalam ketentuan yang berlaku, sistem ganjil genap memang tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Peniadaan ganjil genap hari ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat 3. Aturan tersebut menyebutkan bahwa sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada keputusan bersama terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun berjalan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Dengan adanya keputusan ini, ganjil genap hari ini resmi dihentikan sementara dan akan kembali berlaku setelah periode libur nasional berakhir.

Ruas Jalan yang Biasanya Terapkan Ganjil Genap

Sebagaimana diketahui, kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan di sejumlah ruas jalan utama untuk mengurai kepadatan lalu lintas, khususnya pada jam sibuk pagi dan sore hari. Biasanya, ganjil genap diberlakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

Namun, karena ganjil genap hari ini ditiadakan, maka seluruh kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas di ruas-ruas yang selama ini masuk dalam kawasan pembatasan.

Meski ganjil genap hari ini tidak berlaku, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban berlalu lintas serta tetap mematuhi rambu dan aturan yang berlaku.

Dampak terhadap Lalu Lintas Jakarta

Peniadaan ganjil genap hari ini berpotensi meningkatkan volume kendaraan di sejumlah titik strategis Jakarta. Apalagi, momentum libur Imlek kerap dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga maupun berwisata di dalam kota.

Meski demikian, karena berstatus hari libur nasional, aktivitas perkantoran dan sekolah relatif berkurang. Hal ini dinilai dapat menekan potensi kepadatan yang biasanya terjadi pada hari kerja.

Kebijakan ganjil genap hari ini yang ditiadakan juga memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan tanpa harus menyesuaikan nomor pelat kendaraan.

Kepastian Berlaku Kembali

Masyarakat perlu mencatat bahwa ganjil genap hari ini hanya ditiadakan selama periode libur nasional Imlek. Setelah masa libur selesai, kebijakan pembatasan kendaraan akan kembali diberlakukan sesuai jadwal normal.

Artinya, pengendara tetap harus memperhatikan tanggal dan jam operasional ganjil genap agar tidak terkena sanksi tilang elektronik maupun penindakan langsung oleh petugas.

Kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tetap memantau informasi resmi terkait ganjil genap hari ini maupun kebijakan lalu lintas lainnya melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya.

Imbauan untuk Pengendara

Walaupun ganjil genap hari ini tidak berlaku, pengguna jalan tetap diimbau untuk:

  • Menghindari parkir sembarangan

  • Tidak menerobos jalur busway

  • Mematuhi batas kecepatan

  • Mengutamakan keselamatan berlalu lintas

Kedisiplinan tetap menjadi kunci kelancaran arus kendaraan, terutama pada momen libur nasional seperti Imlek.

Dengan adanya peniadaan ganjil genap hari ini, masyarakat memiliki fleksibilitas lebih dalam beraktivitas. Namun, kelancaran dan ketertiban lalu lintas tetap menjadi tanggung jawab bersama.

Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama libur nasional. Setelah itu, sistem ganjil genap akan kembali berjalan normal sebagai bagian dari upaya pengendalian kemacetan di Jakarta.

Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan informasi resmi agar tidak salah memahami status ganjil genap hari ini maupun pada hari-hari berikutnya. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:24
01:11
03:11
07:15
06:13
15:24

Viral