news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas Bidpropam Polda NTB menggiring AKP Malaungi dengan tangan terborgol dalam status tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda NTB, Mataram, Senin (9/2/2026)..
Sumber :
  • ANTARA/Dhimas B.P.

Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Dipecat Usai Terlibat Peredaran Narkoba, Polisi Amankan 488 Barang Haram di Rumahnya

Polda Nusa Tenggara Barat jatuhkan sanksi PTDH atau pemecatan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi usai terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Selasa, 10 Februari 2026 - 19:50 WIB
Reporter:
Editor :

Dari keterangan Bripka Karol yang lebih dahulu berstatus tersangka, terungkap peran AKP Malaungi sebagai hulu dari sumber barang haram tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut maka Bidpropam dan Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujar Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid.

Selanjutnya, pada 3 Februari 2026, lanjut Kholid, dilakukan tes urine terhadap AKP Malaungi dan hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan positif amphetamine, kandungan dari ekstasi maupun MDMA dan methamphetamine yang merupakan kandungan dari sabu-sabu.

Tindak lanjut hasil tes urine, kepolisian melakukan pendalaman keterangan terhadap AKP Malaungi.

Kepada kepolisian, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya menguasai barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram.

Petugas Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menindaklanjuti dengan menggeledah rumah dinas AKP Malaungi di asrama Polres Bima Kota hingga menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat hampir menyentuh setengah kilogram.

"Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam peredaran gelap narkoba," ucap Kholid. (ant)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral