news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Sumber :
  • Antara

Terungkap! KPK Sebut Anak Usaha Kemenkeu Diduga Suap Hakim Demi Lahan Tapos

KPK menduga anak usaha Kemenkeu menyuap hakim PN Depok demi percepat eksekusi lahan strategis di Tapos karena urgensi bisnis perusahaan.
Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, memutuskan menyuap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok demi mempercepat eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Langkah tersebut diyakini berkaitan langsung dengan kepentingan dan urgensi bisnis perusahaan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lokasi lahan yang disengketakan berada di kawasan strategis yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Hal itu menjadi alasan kuat mengapa perusahaan menginginkan proses hukum berjalan cepat.

“Tanah itu lokasinya di Tapos, berdekatan dengan wilayah wisata. Pasti ada rencana bisnis di situ. Tidak mungkin sebuah perusahaan menginginkan tanah tanpa urgensi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Menurut KPK, pihak Karabha Digdaya diduga ingin segera mendapatkan kepastian hukum atas lahan tersebut agar bisa langsung dimanfaatkan untuk pengembangan usaha. Asep menyebut, setelah status hukum lahan dinyatakan inkrah dan dapat dieksekusi, perusahaan memiliki ruang untuk mengelola kawasan tersebut menjadi sumber pendapatan.

“Perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi dan kepemilikannya secara hukum ada pada perusahaan. Dengan begitu, lahan bisa segera diolah, misalnya menjadi taman wisata atau bentuk usaha lain yang menghasilkan income,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026. OTT tersebut menyasar sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri atas unsur pengadilan dan pihak swasta. Mereka antara lain Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita, serta jajaran manajemen dan pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA)

  • Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG)

  • Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH)

  • Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI)

  • Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER)

Kelima tersangka diduga terlibat dalam penerimaan atau pemberian janji terkait pengurusan perkara sengketa lahan di PN Depok. KPK menilai, praktik tersebut dilakukan untuk mempercepat proses eksekusi lahan agar segera dapat dimanfaatkan sesuai rencana bisnis perusahaan.

KPK menegaskan, pihaknya masih mendalami alur komunikasi dan aliran dana antara para tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pendalaman juga dilakukan untuk memastikan apakah keputusan menyuap merupakan kebijakan institusional atau inisiatif individu di internal perusahaan.

Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK. Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai kewenangan, khususnya dalam aspek pengawasan etik terhadap aparat peradilan.

Kasus OTT PN Depok ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan anak usaha Kementerian Keuangan serta pimpinan pengadilan. KPK menilai praktik semacam ini tidak hanya merusak integritas peradilan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

KPK memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Lembaga antirasuah juga mengingatkan seluruh pihak, baik dari sektor swasta maupun lembaga negara, agar tidak mencoba mempengaruhi proses hukum melalui cara-cara melawan hukum, termasuk dengan suap atau gratifikasi. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral