news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Perdagangan, Budi Santoso.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Whip Pink Jadi Sorotan, Ini Aturan dan Regulasi Penggunaan Whip Pink Menurut Pemerintah

Whip Pink jadi sorotan pemerintah. Ini aturan penggunaan Whip Pink menurut BPOM dan Kemendag serta bahaya jika disalahgunakan.
Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Penggunaan Whip Pink belakangan menjadi perhatian publik seiring maraknya penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) yang terkandung dalam produk krim kocok tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa Whip Pink sejatinya merupakan produk kuliner yang sah digunakan sebagai pelengkap makanan, bukan untuk dikonsumsi langsung atau dihirup.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan N2O dalam produk seperti Whip Pink, baik untuk kebutuhan pangan maupun medis.

“Pada prinsipnya kita sudah koordinasi dengan Badan POM. Kalau selama ini memang digunakan untuk kesehatan dan juga kuliner,” ujar Budi dalam temu media di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, pemerintah akan kembali mengevaluasi penggunaan Whip Pink dan produk sejenis yang mengandung N2O jika ditemukan indikasi penyimpangan di lapangan. Namun, evaluasi tersebut akan dilakukan bersama BPOM agar pengawasan tidak keliru dan tetap sesuai regulasi teknis.

Whip Pink Diizinkan untuk Kuliner

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa Whip Pink termasuk produk pangan tambahan yang diizinkan oleh BPOM. Kandungan N2O di dalamnya berfungsi sebagai propelan untuk menghasilkan tekstur krim kocok pada makanan dan minuman.

“Terkait nitrous oxide, itu merupakan tambahan pangan yang diizinkan oleh Badan POM. Digunakan sebagai propelan dalam produk makanan, termasuk Whip Pink, dan pengawasannya ada di BPOM,” kata Moga.

Dengan demikian, penggunaan Whip Pink dalam dunia kuliner tetap legal selama sesuai peruntukan, seperti topping minuman, dessert, dan produk bakery.

Penyalahgunaan Whip Pink Jadi Perhatian

Meski sah untuk kuliner, pemerintah menyoroti adanya penyalahgunaan Whip Pink di luar fungsi pangan. Gas N2O yang terkandung di dalam Whip Pink diketahui disalahgunakan dengan cara dihirup langsung, yang berisiko membahayakan kesehatan.

Moga menyamakan kasus Whip Pink dengan fenomena penyalahgunaan lem aibon beberapa waktu lalu. Menurutnya, meskipun produk tersebut legal untuk keperluan tertentu, penyalahgunaan tetap bisa terjadi jika tidak diawasi dengan baik.

“Ini sama seperti lem aibon. Sebenarnya untuk keperluan sepatu atau kayu, tapi disalahgunakan. Begitu juga Whip Pink, harus sesuai izin edarnya,” ujarnya.

BPOM Tegaskan Whip Pink Bukan untuk Inhalasi

BPOM menegaskan bahwa Whip Pink tidak boleh digunakan dengan cara dihirup langsung. Nitrous oxide dalam Whip Pink hanya berfungsi sebagai bahan penunjang pangan, bukan untuk konsumsi langsung ataupun inhalasi.

BPOM menyebut inhalasi N2O berpotensi menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen akut. Dampaknya bisa berupa gangguan saraf, kerusakan neurologis permanen, hingga risiko kematian.

Karena itu, BPOM meminta masyarakat menggunakan Whip Pink sesuai fungsi utamanya, yakni sebagai bahan pelengkap makanan dan minuman.

Whip Pink Juga Digunakan dalam Dunia Medis

Selain untuk kuliner, N2O juga digunakan di dunia medis sebagai gas anestesi dan analgesik ringan. Penggunaannya di fasilitas kesehatan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medic dan Vakum Medic pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa Whip Pink sebagai produk kuliner tidak boleh dialihkan ke penggunaan medis maupun konsumsi non-pangan. Penyalahgunaan gas medis, termasuk dari produk seperti Whip Pink, dinilai sebagai persoalan serius karena dapat menimbulkan dampak kesehatan berat.

Pemerintah Evaluasi Pengawasan Whip Pink

Mendag Budi Santoso mengatakan Kemendag bersama BPOM akan mengevaluasi kembali distribusi dan penggunaan Whip Pink di masyarakat, terutama jika ditemukan praktik yang tidak sesuai izin edar.

“Tapi kita cek lagi apakah itu dianggap sebagai penyimpangan. Kita koordinasi dulu dengan Badan POM karena kebijakan teknis memang di sana,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lapangan tanpa menghambat penggunaan Whip Pink yang sah di sektor kuliner.

Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Whip Pink dan hanya menggunakannya sesuai fungsi pangan. Pelaku usaha kuliner juga diminta memastikan produk digunakan sesuai ketentuan BPOM agar tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap Whip Pink, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap penggunaan produk pangan yang aman dan sesuai aturan semakin meningkat. (ant/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:43
16:23
04:15
50:38
04:41
10:49

Viral