Viral Temuan Tabung Whip Pink, Benarkah Reza Arap Akan Dipanggil Polisi Lagi?
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @yrab @lulalahfah
tvOnenews.com - Sebuah cuplikan video yang memperlihatkan temuan tabung Whip Pink di kediaman Reza Arap viral di media sosial. Benarkah Reza berpotensi kembali dipanggil polisi terkait kematian Lula Lahfah?
Cuplikan tersebut merupakan potongan video Youtube Guraisu episode 107 berjudul Mencari yang Terenak di Gading Serpong.
Dalam video itu tampak sebuah tabung Whip Pink di rumah artis yang bernama asli Reza oktovian tersebut, yang diketahui berisi N2O atau nitrous oxide dan belakangan menjadi sorotan usai kematian Lula Lahfah.
Penampakan tabung berwarna pink tersebut muncul di detik 25, namun tak lama setelah ketahuan warganet sang pemilik video langsung menghapusnya.
Kendati demikian, tak sedikit pula warganet yang sudah merekam temuan tersebut dan kembali mengunggahnya di media sosial.
Polisi tanggapi soal keberadaan Whip Pink di kediaman Reza Arap

- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Saat ditemui awak media, pihak kepolisian angkat bicara dan menjelaskan mengenai hukum di balik penyalahgunaan gas N2O tersebut.
"Regulasi hukum (tabung pink) belum ada. Tetapi Polda Metro Jaya tidak menutup ruang untuk kita menyampaikan bahwa edukasi, bukan penertiban, edukasi asal agar tidak terjadi penyalahgunaan N2O," jelasnya, melansir tayangan YouTube Cumicumi, Jumat (6/2/2026).
Terkait hal tersebut, Polisi juga tidak bisa memastikan apakah ada kemungkinan Reza kembali dipanggil terkait 'Whip Pink' tersebut.
"Makanya saya kembalikan aturan hukumnya sudah ada belum?" ujarnya.
Itulah kenapa, edukasi sangat penting dilakukan. N2O sejatinya merupakan gas yang diperuntukan untuk tindakan medis.
"Kalau dipergunakan salah, dampaknya bagi keselamatan jiwa orang yang menggunakan, mengonsumsi," papar pihak kepolisian.

- Kolase Tim tvOnenews
Untuk kaitan Reza Arap dan kematian selebgram Lula Lahfah, polisi akan meninjau ulang apakah memang hal tersebut masuk ke dalam ranah hukum atau tidak.
"Makanya kami sampaikan, kalau kita melihat ada foto, ada unggahan, apakah ada perbuatan melawan hukumnya, Polri hadir dalam memberikan imbauan edukasi, termasuk apabila ada perbuatan melawan hukum terhadap itu (gas N2O) sudah diatur regulasi dalam ketentuan apakah Undang-Undang Kesehatan, apakah dalam itu narkotika, psikotropika, berarti polisi harus melakukan penindakan," jelas keterangan pihak kepolisian.
Load more