Sumber :
- dok.Blueray Cargo
Dapat Jatah Rp7 M per Bulan, Ditjen Bea Cukai Kongkalikong dengan Blueray Masukan Barang Ilegal ke Indonesia
KPK sebut barang ilegal bisa masuk ke Indonesia karena adanya kongkalikong antara PT Blueray dengan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu.
Jumat, 6 Februari 2026 - 14:28 WIB
Tentunya tambah Asep, hal ini dapat merugikan perekonomian di Indonesia khususnya para UMKM lantaran barang yang seharusnya tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia justru menjadi saingan para pelaku usaha kecil.
"Ternyata ini masuk (barang ilegal) , mengganggu pasar nasional, seperti itu," tuturnya.
Di sisi lain, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, bahwa sebagai imbalannya, PT Blueray memberikan uang atau setoran terhada pejabat di DJBC sebesar Rp7 miliar per bulan.
"Setoran per bulan, ada jatah bulanan mencapai Rp7 miliar, ini masih terus didalami. Oleh karena itu, kami tidak berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya. (aha/muu)