- ANTARA
Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field
Setelah melepas jabatan sebagai Direktur, Rizal dipercaya untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat.
Dia dilantik langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (28/1) lalu.
Namun, belum lama mengemban jabatan itu, Rizal terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap.
Kasus Suap Impor Bea Cukai
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rizal, dalam perkara dugaan suap pengaturan jalur importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Asep, Kamis (5/2/2026).
Selain Rizal, tersangka lain yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika diduga terjadi kesepakatan untuk mengatur jalur importasi barang agar tidak melalui pemeriksaan fisik. Seorang pegawai Ditjen Bea Cukai bernama Filar disebut mendapat perintah untuk menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
"Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang)," kata Asep.
Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang milik PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang KW ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang dan barang bukti termasuk emas dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar. Penyidik juga menduga terdapat aliran dana rutin atau jatah bulanan sekitar Rp7 miliar untuk para oknum pejabat.
Atas perbuatannya, Rizal bersama dua pejabat Bea Cukai lainnya dijerat dengan pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pihak swasta dijerat dengan pasal terkait pemberi suap. (nba)