- ANTARA
Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait importasi barang. Di tengah proses hukum yang berjalan, laporan harta kekayaan Rizal turut menjadi sorotan publik.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK pada 24 Februari 2025, saat masih menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp19.730.241.551.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, terutama di Medan dan Jakarta Timur, dengan total nilai mencapai Rp16.867.551.000.
Aset tersebut antara lain berupa dua bidang tanah dan bangunan masing-masing seluas 100 meter persegi/64 meter persegi di Medan dengan nilai masing-masing Rp194.272.000.
Selain itu terdapat tanah dan bangunan seluas 322 meter persegi/332 meter persegi di Medan senilai Rp1.946.466.000, serta sebidang tanah seluas 240 meter persegi di Medan senilai Rp997.200.000.
Rizal juga melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan seluas 420 meter persegi/510 meter persegi di Medan dengan nilai Rp6.173.100.000, serta tanah dan bangunan seluas 421 meter persegi/300 meter persegi di kota yang sama senilai Rp4.530.255.000.
Di Jakarta Timur, ia memiliki tanah dan bangunan seluas 154 meter persegi/120 meter persegi senilai Rp1.501.702.000. Sementara itu, terdapat pula tanah dan bangunan seluas 924 meter persegi/60 meter persegi di Medan dengan nilai Rp1.330.284.000.
Untuk aset kendaraan, Rizal melaporkan total nilai sebesar Rp595.000.000. Rinciannya mencakup satu unit mobil Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp150.000.000, mobil Toyota Kijang tahun 2023 senilai Rp400.000.000, sepeda motor Vespa Sprint tahun 2022 senilai Rp25.000.000, serta sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2023 senilai Rp20.000.000.
Selain itu, ia juga mencatatkan harta bergerak lainnya senilai Rp458.399.500 serta kas dan setara kas sebesar Rp1.809.291.051. Dalam laporan tersebut tidak disebutkan adanya utang, sehingga total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp19,7 miliar.
Profil Rizal
Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Setelah melepas jabatan sebagai Direktur, Rizal dipercaya untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat.
Dia dilantik langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (28/1) lalu.
Namun, belum lama mengemban jabatan itu, Rizal terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap.
Kasus Suap Impor Bea Cukai
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rizal, dalam perkara dugaan suap pengaturan jalur importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Asep, Kamis (5/2/2026).
Selain Rizal, tersangka lain yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika diduga terjadi kesepakatan untuk mengatur jalur importasi barang agar tidak melalui pemeriksaan fisik. Seorang pegawai Ditjen Bea Cukai bernama Filar disebut mendapat perintah untuk menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
"Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang)," kata Asep.
Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang milik PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang KW ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang dan barang bukti termasuk emas dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar. Penyidik juga menduga terdapat aliran dana rutin atau jatah bulanan sekitar Rp7 miliar untuk para oknum pejabat.
Atas perbuatannya, Rizal bersama dua pejabat Bea Cukai lainnya dijerat dengan pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pihak swasta dijerat dengan pasal terkait pemberi suap. (nba)