- Aldi Herlanda/tvOnenews
KPK Tetapkan Tersangka Terkait Hasil OTT Kantor Pajak Madya Banjarmasin
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka terhadap pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimatan Selatan.
Para tersangka ini akan diumumkan ke publik pada saat konferensi pers KPK yang digelar hari ini, Kamis (5/2/2026).
"Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, tiga orang yang diamankan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik setelah dilakukannya OTT tersebut.
Kini KPK telah menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam waktu 1×24 jam.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam opertasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin.
Tak sendiri, KPK juga turut mengamankan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta dalam operasi tersebut.
"KPK mengamankan sejumlah tiga orang, salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin," kata juru bicara Budi Prasetyo, Rabu (4/2/2026).
Budi menjelaskan, penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait dengan restitusi pajak.
"Ini terkait dengan perpajakan yaitu dalam proses restitusi PPN atau pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin," jelasnya.
KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1 miliar.
"Terkait dengan barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar 1 miliar lebih," tandasnya. (aha/muu)