- Aldi Herlanda/tvOnenews
Ihwal Kasus Chromebook, Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Tuntas Aliran Gratifikasinya
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan kprupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim, masih menjadi sorotan publik hingga menuai komentar dari berbagai kalangan. Satu di antaranya komentar dari Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito yang melontarkan komentar terkait kasus tersebut.
Lakso Anindito yang juga merupakan eks penyidik KPK menilai Kejagung perlu secara serius menindaklanjuti fakta gratifikasi yang terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam sidang yang digelar di Jakarta, Senin (2/2/2026), terangnya, ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Harnowo Susanto, Dhany Hamiddan Khoir, dan Suhartono Arham, mengakui menerima gratifikasi dalam proses pengadaan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terhadap kredibilitas kesaksian yang disampaikan di persidangan.
Lanjutnya menerangkan, dalam sidang terungkap ketiganya menerima gratifikasi dari vendor dengan masing-masing mencapai ratusan juta rupiah tanpa sepengetahuan dan keterlibatan Nadiem Makarim.
“Saya tertarik dengan uang-uang tadi, Pak. Mohon maaf nih, saya lanjutkan, Pak. Pertanyaan rekan saya. Bapak terima uang itu, apakah ada perintah dari Pak Menteri? Terima uang itu?”
tanya tim Penasehat Hukum.
“Tidak ada, Pak.” jawab Dhany dan Harnowo.
Selain itu para saksi juga mengaku bahwa Nadiem tidak pernah mengarahkan untuk menaikkan harga laptop, dan Nadiem tidak mengarahkan pemilihan vendor tertentu.
Dalam hal ini, Lakso menilai sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan jaksa menunjukkan adanya indikasi gratifikasi di lingkungan kementerian. Ia menyebut, fakta-fakta yang terungkap di persidangan seharusnya menjadi dasar bagi penegak hukum untuk memperluas penyidikan.
“Informasi yang diberikan para saksi membuka sindikasi di kementerian menjadi lebih terbuka. Fakta-fakta ini harus ditindaklanjuti juga oleh Kejaksaan Agung, jangan hanya fokus pada Pak Nadiem saja,” beber Lakso kepada tvOnenews.com, Kamis (5/2/2026).
Di samping itu, jelas Lakso, pemberian gratifikasi yang disebut dalam proses hukum merupakan pelanggaran nyata terhadap ketentuan tindak pidana korupsi. Karena itu, ia mendesak agar kejaksaan tidak berhenti pada satu perkara semata.
“Pemberian gratifikasi itu sudah sangat jelas, dan kasusnya seharusnya dikembangkan secara serius,” ujarnya.
Terkait kredibilitas saksi, Lakso menekankan pentingnya sikap objektif dari lembaga penegak hukum. Ia mengingatkan agar tidak ada kesaksian yang digunakan sebagai bentuk timbal balik untuk memperoleh perlakuan hukum tertentu.
“Jangan sampai kesaksian-kesaksian itu dijadikan semacam timbal balik agar tidak dijadikan tersangka. Kejaksaan harus objektif dan komprehensif melihat siapa yang bersalah dan siapa
yang tidak,” bebernya.
Lakso mengutip Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara atau uang suap tidak menghapuskan tindak pidana.
“Itu poin penting yang harus dipegang, karena hukum kita jelas mengatur hal itu,” ucap mantan penyidik muda KPK itu.
Kemudian, Lakso juga menyoroti peran KPK dalam menelaah fakta baru yang muncul di persidangan. Kata dia, KPK memiliki fungsi tidak hanya dalam penyidikan dan
penuntutan, tetapi juga supervisi terhadap penanganan kasus korupsi oleh lembaga lain.
“Ketika KPK melihat ada fakta terkait pemberian gratifikasi atau suap, semestinya lembaga itu melakukan pengembangan dan supervisi. Ini bagian dari fungsi strategis KPK,” katanya.
Lanjutnya menjelaskan, pengawasan KPK terhadap kasus yang ditangani lembaga lain penting dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum.
“Tugas KPK salah satunya adalah mensupervisi penanganan kasus korupsi yang dilakukan penegak hukum lain, termasuk kejaksaan,” ujar Lakso.
Lakso menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa setiap temuan indikasi korupsi, sekecil apa pun, harus ditangani secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
“Saya tidak masuk pada soal siapa yang dirugikan atau diuntungkan, tapi setiap fakta adanya korupsi harus ditindaklanjuti dengan serius," bebernya. (aag)