Sumber :
- dok.PLN
Meski Sudah Tak Berlaku, Girik hingga Letter C Tidak Langsung Diabaikan, Begini Penjelasannya Kata Menteri ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan soal surat tanah lama seperti girik hingga letter C yang sudah tidak berlaku lagi. Ternyata masih tetap bisa digunakan.
Kamis, 5 Februari 2026 - 14:54 WIB
Pengurusan ini bisa dilakukan ke kantor pertanahan terdekat dengan membawa sejumlah syarat, seperti surat riwayat kepemilikan tanah.
Surat tersebut harus dikuatkan dengan setidaknya dua orang yang mengetahui sejarah tentang tanah yang bersangkutan.
Terkait biaya urus surat tanah lama menjadi SHM, masyarakat bisa melihat simulasinya melalui aplikasi "Sentuh Tanahku".
Biaya pengurusan tanah nantinya akan berbeda-beda sesuai dengan lokasi dan penggunaan tanah yang diurus sertifikatnya. (iwh)