- Tangkapan layar YouTube Uya Kuya TV
Gebrakan Ibu Habib Bahar bin Smith usai Anaknya Tersangka, Laporkan Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan
Bogor, tvOnenews.com - Kekisruhan hukum kasus dugaan penganiayaan antara Habib Bahar bin Smith dan anggota Banser Kota Tangerang, R kian memanas. Hal itu terjadi setelah sang pendakwah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkini, ibu kandung Habib Bahar bin Smith, Isnawati Hasan membuat gebrakan baru. Ia menggunakan langkah hukum melayangkan laporan polisi kepada F, istri anggota Banser yang menjadi korban kasus dugaan penganiayaan di Tangerang.
Isnawati tidak terima adanya tuduhan dari F yang menyasar kepada Habib Bahar bin Smith. Ia melaporkan istri korban ke Polres Bogor pada Senin, 2 Februari 2026.
Kuasa hukum Isnawati Hasan, Ichwan Tuankotta mengatakan, F dilaporkan kliennya atas dugaan berita bohong. Ibu HBS itu melihat adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dari pernyataan F yang dimuat di sebuah media online.
"Hari ini kami, saya tim advokasi Habib Bahar melaporkan Saudari Fitri. Fitri adalah istri dari Saudara Rida, dia adalah korban peristiwa di Tangerang," ungkap Ichwan kepada wartawan di Polres Bogor, Senin (2/2/2026).
Ichwan menambahkan, Laporan Polisi dari Isnawati telah masuk ke Polres Bogor. Hanya saja belum utuh secara sempurna.
Alasan Ibu Habib Bahar bin Smith Polisikan Istri Anggota Banser
- Istimewa
Ichwan juga selaku kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menjelaskan alasan Isnawati membuat Laporan Polisi. Motifnya berangkat dari F mengklaim tentang kesaksian dugaan penganiayaan tersebut.
Dalam pemberitaan di muatan tersebut, F mengaku dirinya melihat sang suami, R dianiaya oleh anak buah Habib Bahar. Sebab, mereka sedang menjalani tugas sebagai pengawal sang pendakwah.
"Di sini ada penjelasan yang kita laporkan, dia ber-statement tentang pemukulan dilakukan oleh Habib Bahar," katanya.
Ichwan berpendapat, klaim tersebut diduga mengandung adanya tuduhan tanpa mendasar. Ia juga menegaskan, kesaksian itu tidak mungkin terjadi pada F yang mengaku melihat peristiwa tersebut.
"Saat kejadiannya itu, jemaah pengajian antara laki-laki dan perempuan saja dipisah. Jadi, mana mungkin istrinya melihat secara langsung si suaminya dipukul oleh massa pada saat itu. Itu prinsipnya," jelasnya.
Kenapa Harus Ibu Habib Bahar Laporkan Istri Korban?
Isnawati melaporkan F lantaran ibu kandung Habib Bahar itu juga berada di lokasi. Kebetulan kliennya menjadi jemaah wanita sekaligus orang tua menyaksikan ceramah anaknya.
Sontak, ibu kandung Habib Bahar itu sangat meyakini jemaah wanita tidak bisa melihat dugaan penganiayaan. Hal itu menjadi motif kuat melaporkan F ke polisi.
"Keterangan beliau tadi menguatkan antara jemaah laki-laki dan perempuan tidak bisa dicampur. Itu keterangan disampaikan beliau saat pelaporan sekarang," ucapnya.
Sekuriti Jadi Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan
Ichwan menyampaikan, motif laporan tersebut semakin diperkuat dengan kesaksian seorang sekuriti, Pak Haji Asep. Sekuriti itu kebetulan yang menjadi petugas pengamanan acara.
"Sehingga berita yang menyatakan dia melihat langsung suaminya dipukul itu adalah berita bohong intinya," tegasnya.
Isnawati melayangkan Laporan Polisi kepada F bentuk memproses adanya dugaan berita bohong. Khususnya mengenai kesaksian istri korban melihat suaminya diduga mendapat penganiayaan.
"Jadi, disini ada penyampaian (pernyataan dalam berita media massa), bahwa dia melihat langsung kejadian pemukulannya dan dia trauma. Inilah yang membuat kita melaporkan di Pasal 28 ITE dan UU KUHP baru Pasal 263 dan Pasal 264, di KUHP baru mengenai berita bohong," ucapnya.
Laporan dari Isnawati kepada F telah diterima dan terdaftar di Polres Bogor. LP yang keluar dengan nomor STTLP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR.
Duduk Perkara Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota mengabarkan Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap R, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser GP Ansor) Kota Tangerang.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
Penetapan Habib Bahar sebagai tersangka termaktub dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Habib Bahar menjadi tersangka setelah polisi mendapat aduan terkait kasus dugaan penganiayaan. Laporan Polisi yang masuk berasal dari istri korban, FY.
Sementara, LP dari FY telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya sejak tanggal 22 September 2025.
Duduk perkara Habib Bahar menjadi tersangka berawal dari korban selaku anggota Banser Kota Tangerang, R menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Acara tersebut berlangsung di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu, 21 September 2025.
Korban hadir di acara peringatan tersebut memiliki niat sebagai jemaah biasa. Seusai acara beres, korban mendekati panggung untuk mengajak salaman kepada Habib Bahar bin Smith.
Beberapa orang yang menjadi anak buah Habib Bahar diduga menyalahartikan tindakan dari korban. Pada akhirnya, adanya dugaan insiden penganiayaan membuat korban babak belur.
Atas dugaan penganiayaan tersebut, Habib Bahar potensi terjerat pasal berlapis, yakni pelanggaran Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP terkait peran serta dalam tindak pidana.
(hap)