- Julio Trisaputra/tvOnenews
Telah Tetapkan 4 Orang Tersangka, KPK Rampung Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan penghitungan kerugian negara kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 2017-2019.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penghitungan kerugian negara ini didapatkan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan," katanya, Kamis (29/1/2026).
Di sisi lain Budi menjelaskan, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Selanjutnya akan dilakukan pelengkapan terkait dengan berkas perkara.
"Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikannya untuk penyiapan limpah ke penuntutan," ungkapnya.
Diketahui, KPK memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Effendi sebanyak dua kali yakni 12 dan 19 Oktober 2023.
KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan.
Adapun dalam penghitungan ini, KPK tidak hanya melibatkan ahli penghitungan kerugian keuangan negara tetapi juga tim ahli konstruksi untuk memerikaa kesesuaian bahan yang digunakan. (aha/muu)