- Julio Trisaputra/tvOnenews
Hari Ini KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Terbaru, KPK melakukan penggeledahan kantor Wali Kota Madiun. Langkah ini dilakukan untuk mencari bukti baru terkait dengan kasus tersebut.
"Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Budi belum dapat membeberkan barang bukti apa saja yang disita KPK dalam penggeledahan hari ini. Ia juga menyebut penggeledahan masih berlangsung.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun.
Hasil dari penggerebekan KPK menyita barang bukti seperti dokumen hingga alat elektronik.
"Melakukan penyitaan atas surat dan dokumen, antara lain terkait pengadaan, pekerjaan fisik, serta program corporate social responsibility (CSR). Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti elektronik," ucap jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/1/2026).
Selanjutnya barang bukti yang diamankan dilakukan analisis oleh penyidik sebagai penguatan bukti dalam pengungkapan kasus ini.
"Penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita," ujarnya.
KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi.
Tak sendiri, KPK juga tetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.
"Menetapkan tiga orang tersangka yaitu MD selaku Wali Kota Madiun Periode 2019-2024 dan 2025-2030, RR selaku pihak swasta, dan TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Asep mengungkapkan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.
"Selain itu, MD bersama TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP," sambungnya. (aha/iwh)