news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.
Sumber :
  • dok. tvOnenews

KPK Ungkap Pakai AI Buat Periksa LHKPN Pejabat Negara

KPK mengungkap menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam proses verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025.
Rabu, 28 Januari 2026 - 16:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam proses verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Januari 2026.

Setyo menuturkan pemanfaatan teknologi tersebut dinilai mampu meningkatkan optimalisasi dan efisiensi pemeriksaan.

“Proses verifikasi LHKPN tersebut dalam pemeriksaan, telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 penyelenggara negara dan dinilai berdasarkan skor yang menunjukkan bendera merah,” ungkap Setyo.

Selain itu, KPK juga menjalin kolaborasi dengan pihak eksternal untuk meningkatkan akurasi pelaporan LHKPN, salah satunya melalui pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Diharapkan bukan hanya sekedar lapor tapi yang dipentingkan adalah atau yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut,” tutur dia.

Di samping itu, Setyo menjelaskan sebanyak 173 instansi pusat dan daerah, memiliki tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di atas 70 persen sepanjang 2025.

“Pengelolaan LHKPN di tahun 2025 tercatat ada 173 instansi pusat maupun daerah memiliki tingkat kepatuhan 70 persen,” ucap dia.

Setyo mengatakan, instansi dengan tingkat kepatuhan tersebut didominasi oleh badan usaha milik daerah (BUMD), DPRD, serta pemerintah daerah. 

Selain itu, tingkat kepatuhan juga tercatat pada sejumlah instansi lain seperti TNI, Dewan Ketahanan Nasional, dan beberapa lembaga negara lainnya.

“Selain melayani pendaftaran LHKPN, KPK juga melaksanakan pemeriksaan LHKPN. Jumlahnya sebanyak 341 laporan lebih tinggi dibandingkan dengan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya sebanyak 329,” ungkap Setyo.

“Wajib lapornya adalah ada 415.062 wajib lapor. Dan jumlah wajib lapor yang melaporkan pada tahun 2025 naik dibandingkan 2024,” pungkas dia.

Yeni Lestari

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
04:54
01:29
01:03
01:32
08:21

Viral