news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews

Yaqut hingga 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi Belum Ditahan, KPK Ungkap Alasannya

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan pihaknya belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan.
Rabu, 28 Januari 2026 - 16:16 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan.

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Yaqut diketahui terjerat kasus korupsi kuota haji periode 2024. Sementara, Satori dan Heri Gunawan terjerat kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia.

Menurut Setyo, tidak ada alasan khusus ketiganya belum ditahan sampai hari ini. Dia menyebut perkara yang ditangani oleh KPK juga cukup banyak.

“Saya kira kalau pertimbangan itu lebih kepada aspek, ya mungkin bisa dikatakan teknis saja lah. Perkara yang ditangani oleh kedeputian penindakan itu kan cukup banyak,” kata dia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

“Kemudian jika dibandingkan dengan satgas yang ada, 20, masing-masing satgas ya secara personal jumlahnya juga tidak banyak,” tambah Setyo.

Selain itu, KPK juga harus menangani perkara setelah operasi tangkap tangan (OTT). Butuh waktu 1x24 jam bagi penyidik untuk menetapkan status pihak yang terjaring OTT.

“1x24 jam penyidik harus memastikan bahwa sudah jelas status daripada beberapa pihak yang dilakukan, diamankan atau dibawa ke gedung KPK,” lanjut Setyo.

Di sisi lain, Setyo menyebut KPK juga harus memprioritaskan perkara yang harus segera dilimpahkan ke penuntut karena keterbatasan waktu masa penahanan.

Belum lagi, ada proses ada penyitaan, pemblokiran, perampasan dan lain-lain yang sedang dilakukan oleh penyidik.

“Nah, kalau itu kemudian dikesampingkan, jangan sampai nanti bebas dan dihukum hanya gara-gara masa penahanannya habis dan berkas perkaranya tidak selesai. Itu saya yakin itu adalah prinsip pertimbangan yang dipegang oleh para penyidik,” tegas Setyo. (saa/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
04:54
01:29
01:03
01:32
08:21

Viral