- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Kejagung Tegaskan Jurist Tan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Masih WNI, Aset Masih Ditelusuri
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan bahwa Eks Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, yang menanggapi soal informasi adanya permintaan Jurist Tan menjadi warga negara Australia.
“Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara. Kalau di kami, masih yang bersangkutan masih sebagai WNI,” kata Anang, kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Kemudian mengenai soal ada atau tidaknya aset yang disita hingga hari ini, Anang menuturkan, pihaknya masih terus menelusuri aset yang dimiliki Jurist Tan.
Bahkan, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui aset tersebut agar dapat melaporkan. Hal ini tentunya membantu dalam pemulihan kerugian negara.
“(Aset) Sedang kami telusuri. Makanya kami juga kan teman-teman tetap bergerak, (tidak) tinggal diam. Tapi kalau umpama rekan-rekan masyarakat ada yang mengetahui, kami sangat berterima kasih sekali, karena akan membantu kami dalam pemulihan kerugian negara,” tegas Anang.
Anang sebelumnya mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu penerbitan red notice Riza Chalid, Jurist Tan, dan Surya Darmadi.
Dia menjelaskan Kejagung telah mengajukan red notice terhadap Riza Chalid, Jurist Tan, dan Surya Darmadi sejak lama. Namun, red notice itu masih dalam proses.
“Terkait dengan permohonan kita kepada beberapa orang yang diproses di kita, kita sudah mengajukan red notice terhadap MRC (Riza Chalid), terhadap Juristan, dan satu lagi Surya Darmadi,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Anang mengatakan red notice tersebut diajukan kepada Interpol di Lyon, Perancis, melalui NCB Interpol Indonesia.
“Kita sudah meminta Red Notice ke Interpol, melalui NCB di sini dan sudah diteruskan oleh NCB di Mabes Polri ke Interpol di Lyon, Perancis,” katanya.
Terkait pengajuan red notice terhadap Riza Chalid, Anang menyebut tim penyidik sudah melakukan dialog terkait duduk perkara kasus Riza Chalid.