- istimewa - istock photo
Warga Indonesia Wajib Tahu! Pemilik Nomor HP Tak Bisa Aktif Sembarangan, Ini Peraturan Barunya
"Dalam kondisi tertentu, kebijakan yang bertujuan meningkatkan keamanan justru bisa menjadi hambatan akses terhadap layanan dasar telekomunikasi," ucapnya.
Tantangan lain yang tak kalah penting adalah risiko keamanan siber dan perlindungan data biometrik. Berbeda dengan data konvensional, data biometrik bersifat permanen dan melekat seumur hidup.
"Kebocoran data biometrik akan membawa konsekuensi jangka panjang yang jauh lebih serius dibanding kebocoran data biasa," tegas Heru.
Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah menyiapkan sejumlah langkah penguatan. Mulai dari mekanisme alternatif non-biometrik berbasis manajemen risiko bagi wilayah atau kelompok yang belum siap, hingga penguatan perlindungan data pribadi melalui audit independen, SOP penanganan kebocoran data, serta integrasi yang jelas dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, Heru menilai literasi publik dan sosialisasi nasional masih menjadi pekerjaan rumah besar agar masyarakat tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga memahami tujuan, manfaat, dan hak mereka sebagai subjek data.
"Evaluasi berkala berbasis dampak sosial, ekonomi, dan keamanan juga perlu dilakukan agar kebijakan ini tetap adaptif dan proporsional," tambahnya.
Secara keseluruhan, Heru menilai Permenkomdigi 7/2026 sebagai regulasi progresif yang memperkuat fondasi keamanan identitas digital di sektor telekomunikasi Indonesia.
"Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh kekuatan norma hukum, melainkan oleh kesiapan infrastruktur, perlindungan data pribadi, serta sensitivitas kebijakan terhadap aspek inklusivitas dan keadilan sosial dalam akses layanan telekomunikasi," pungkasnya. (aag)