- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Buka Peluang Kasus Pemerasan Jabatan Desa di Pati Bertambah, Warga Diminta Serahkan Bukti
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang berkembangnya kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Lembaga antirasuah itu mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dan menyerahkan bukti tambahan apabila menemukan praktik serupa di wilayah masing-masing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejauh ini penyidik baru mengamankan sebagian dana hasil pemerasan yang dilakukan Bupati nonaktif Pati Sudewo. Nilai tersebut diyakini belum mencerminkan total keseluruhan praktik yang terjadi di lapangan.
“Kami masih menunggu. Jika masyarakat Pati ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi serupa di wilayah kecamatan, silakan disampaikan ke KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Budi, hingga saat ini KPK baru menerima sekitar Rp2,6 miliar yang diduga merupakan hasil pemerasan dari proses pengisian jabatan perangkat desa. Angka tersebut belum mencakup seluruh desa yang diduga menjadi sasaran praktik tersebut.
“Kami meyakini jumlah itu belum final karena objek pemerasan mencakup banyak desa. Oleh karena itu, KPK membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi dan bukti tambahan,” ujarnya.
Untuk mempermudah pelaporan, KPK menyediakan berbagai kanal, termasuk layanan pengaduan daring. Langkah ini diharapkan dapat mendorong warga yang mengetahui praktik pungutan ilegal dalam pengisian jabatan desa agar tidak ragu melapor.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya agar bukti atau informasi dapat disampaikan ke KPK,” tegas Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan strategis di pemerintahan desa. Dalam praktik tersebut, KPK menduga Sudewo mematok tarif tertentu kepada calon perangkat desa agar bisa menduduki posisi tertentu.
Dugaan pemerasan ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan desa dan mencederai kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur desa yang seharusnya berlangsung secara transparan dan profesional.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjion, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan. Keempatnya diduga berperan dalam praktik pengumpulan dana dari calon perangkat desa yang kemudian disetorkan kepada pihak tertentu.