- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Buka Peluang Kasus Pemerasan Jabatan Desa di Pati Bertambah, Warga Diminta Serahkan Bukti
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para tersangka memanfaatkan kewenangan jabatan untuk memungut uang dari warga yang ingin memperoleh posisi di pemerintahan desa. Praktik tersebut diduga berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah wilayah di Kabupaten Pati.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang melakukan pemerasan atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya.
KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri aliran dana dan memperluas penyidikan jika ditemukan bukti baru. Lembaga antirasuah juga memastikan akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pemerasan ini, baik di tingkat kabupaten maupun desa.
Dengan dibukanya ruang pelaporan publik, KPK berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara dan mencederai pelayanan publik. KPK menilai partisipasi warga sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal dan menyeluruh.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Budi. (nsp)