news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sindikat Perakit-Penjual Senpi Ilegal di Sumedang Beroperasi Sejak 2018, Lima Pelaku Resividis Kasus yang Sama.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Sindikat Perakit-Penjual Senpi Ilegal di Sumedang Beroperasi Sejak 2018, Lima Pelaku Resividis Kasus yang Sama

Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak (pabrik home industry senjata api ilegal), di wilayah Sumedang, Jawa Barat.
Rabu, 21 Januari 2026 - 05:00 WIB
Editor :

Sementara itu, Iman menuturkan, para pelaku medapatkan senjata api yang dijual yakni dengan modifikasi airsoft gun, mengganti larasnya, maupun elemen-elemen yang ada di bagian-bagian senjata tersebut, sehingga dapat digunakan dengan menggunakan peluru tajam.

“Mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018,” jelas Iman.

Kemudian setelah para tersangka melakukan upaya pembuatan dan modifikasi, hasilnya akan dilakukan uji coba, dan setelah bisa digunakan, baru ditawarkan di platform media sosial dan e-commerce.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal,” terang Iman.

Selain mengamankan para tersangka, pohak kepolisian juga menyita 20 pucuk senjata diantaranya 11 pucuk senjata api dam 9 pucuk airsoft gun sebagai bahan untuk pembuatan senjata apinya, serta amunisi peluru sejumlah 233 butir.

“Jenis-jenis senjata api yang diamankan antara lain: Walter kaliber 8 mm, Mondial kaliber 22, Makarov kaliber 32, Revolver kaliber 3,8, Colt Junior. Magazine yang disita jenis FN, P3A, dan P1. Peluru berbagai kaliber, mulai dari kaliber 9, 25, 32, 22, 45, hingga 38 spesial. Kami juga menyita peralatan yang mereka gunakan untuk membuat dan memodifikasi senjata tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(ars/raa)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
01:12
02:10
03:00
05:58
09:13

Viral