- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Hakim Adhoc Mengadu ke DPR: 13 Tahun Tak Naik Kesejahteraan, Tunjangan Transport Hanya Rp40 Ribu
Jakarta, tvOnenews.com - Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia menyampaikan keluhan terkait rendahnya tingkat kesejahteraan hakim adhoc kepada Komisi III DPR RI.
Bagi mereka, terdapat kesenjangan perlakuan dan kesejahteraan yang cukup jauh dibandingkan hakim karier.
Keluhan tersebut disampaikan juru bicara Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia, Ade Darussalam, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2026).
Ade mengungkapkan, hakim adhoc kerap dipandang sebelah mata oleh hakim karier.
“Dampaknya berimbas pada kesejahteraan karena selalu tertanam pemahaman bahwa Hakim Adhoc itu tidak sama dengan hakim karier. ‘Kalian itu hanya Hakim Adhoc,’ begitu,” ujar Ade.
Ia menjelaskan, kondisi kesejahteraan hakim adhoc cenderung stagnan karena sumber penghasilan hanya berasal dari tunjangan kehormatan yang bersumber dari anggaran Mahkamah Agung (MA).
“Sementara hakim karier itu diminta oleh pimpinan negara. Itu ironi yang sangat getir kami alami. Kurang lebih sudah 13 tahun kesejahteraan Hakim Adhoc tidak pernah berubah,” katanya.
Ade menyebut, terakhir kali penyesuaian tunjangan kehormatan dilakukan pada 2013. Ia menegaskan, hakim adhoc tidak memiliki gaji pokok maupun tunjangan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
“Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun. Memang ada tunjangan transport yang dihitung berdasarkan kehadiran, itu sekitar Rp40.000 per hari,” ucapnya.
Selain itu, Ade menyebut hak normatif seperti rumah dinas juga tidak sepenuhnya bisa dinikmati hakim adhoc.
“Seharusnya kami juga mendapatkan rumah dinas sesuai undang-undang, tapi faktanya ketika Hakim Karier mau menempati, ya kami harus mengalah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ade meminta perhatian Komisi III DPR RI agar mendorong peningkatan kesejahteraan hakim adhoc, termasuk perlindungan jaminan sosial.
“Kami berharap ada perlindungan asuransi, baik kecelakaan maupun kematian. Faktanya, ada rekan kami di Jayapura meninggal dunia, dan kami harus urunan untuk memulangkan jenazah karena tidak ada perlindungan sama sekali,” katanya.
Ia menambahkan, keluarga hakim adhoc yang meninggal juga tidak memperoleh tunjangan apapun.
“Anak-anak almarhum yang masih kecil-kecil tidak mendapatkan tunjangan pascakematian,” ujar Ade.