news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ini Tampang Pelaku Curanmor Bersenpi yang Tembak Warga di Palmerah.
Sumber :
  • Istimewa

Begini Tampang Pelaku Curanmor Bersenpi yang Viral Tembak Warga di Jakbar

Polda Metro Jaya mengamankan para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang sempat viral ketika beraksi di Palmerah, Jakarta Barat.
Minggu, 11 Januari 2026 - 18:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengamankan para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang beraksi di Palmerah, Jakarta Barat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pelaku berinisial VV diamankan pada Jumat (9/1/2026) di Kota Yogyakarta.

Tak berselang lama pelaku lainnya yakni berinisial AN juga berhasil diamankan. Sementara pelaku RC ditangkap keesokan harinya yakni Sabtu (10/1/2026) di wilayah Cimahi, Jawa Barat.

"Tim gbungan jatanras Polda Metro Jaya dan Jatanras Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata dia dalam keteranganya, Minggu (11/1/2026).

Diketahui, kejadian ini viral di media sosial lantaran para pelaku ini membawa senjata api bahkan menembakannya ke arah salah seorang warga yang berupaya menggagalkan aksi mereka.

Iman menjelaskan, kejadian itu bermula saat para pelaku memang sudah mengincar salah satu kendaraan bermotor milik warga.

Tak lama berselang, mereka langsung melakukan aksinya dengan cara merusak lubang kunci menggunakan alat kunci letter T.

Setelah berhasil mengambil kendaraan, aksi para pelaku ini diketahui warga dan langsung mengejar mereka.

"Korban dan masyarakat setempat mencoba menahan pelaku, pelaku menembak korban sebanyak tiga kali, sehingga mengakibatkan luka pada kaki korban dan pelaku melarikan diri," ujarnya.

Selanjutnya sambung Iman pihaknya mendapatkan laporan dan langsung mendatangi lokasi kejadian serta meminta keterangan korban.

Tak membutuhkan waktu lama, polisi mengamankan para pelaku ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah senjata api rakitan, 12 butir peluru, satu set kunci letter T beserta 15 anak kunci, tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan, pakaian yang dipakai saat beraksi.

Adapun akibat dari perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 479 KUHP dan atau Pasal 468 KUHP. (aha/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral