news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi pers dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara pada DJP Kementerian Keuangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026)..
Sumber :
  • (ANTARA/Rio Feisal)

Modus Anak Buah Purbaya di KPP Jakut, Minta Fee Rp8 Miliar Usai Sunat Pajak 80 Persen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap modus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Minggu, 11 Januari 2026 - 09:55 WIB
Reporter:
Editor :

Untuk menyamarkan aliran uang, PT WP diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. 

Dana dicairkan melalui PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak.

"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 miliar," tuturnya.

Uang tersebut kemudian dicairkan pada Desember 2025, ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura, dan diserahkan kepada AGS serta Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Pada Januari 2026, dana tersebut mulai didistribusikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya. Namun, pergerakan itu terendus KPK.

"Pada proses pendistribusian ini, Tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat hingga Sabtu dini hari, yakni tanggal 9 sampai 10 Januari 2026, dengan mengamankan 8 orang," ujar Asep.

Delapan orang yang diamankan terdiri dari Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Heru Tri Noviyanto (HRT), Kepala Seksi Waskon AGS, serta Tim Penilai ASB.

Selain itu, turut diamankan konsultan pajak ABD, Direktur SDM dan PR PT WP Pius Suherman, staf PT WP Edy Yulianto, serta Asep selaku pihak swasta lainnya.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar," kata dia.

Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.

Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga berasal dari unsur pegawai pajak, yakni Dwi Budi (DWB), Agus Syaifudin (AGS), dan Askob Bahtiar (ASB). 

Sementara dua lainnya dari pihak swasta, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY).

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Foe Peace Simbolon)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral