- (ANTARA/Rio Feisal)
Modus Anak Buah Purbaya di KPP Jakut, Minta Fee Rp8 Miliar Usai Sunat Pajak 80 Persen
Jakarta, tvOnenes.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap modus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Tiga oknum pegawai pajak, termasuk Kepala KPP Madya Jakut diduga memangkas kewajiban pajak hingga 80 persen dan meminta fee fantastis mencapai Rp8 miliar kepada wajib pajak.
Modus itu diungkap KPK dalam pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pejabat pajak hingga konsultan swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023 pada September hingga Desember 2025.
Karena berkantor di Jakarta, laporan pajak perusahaan tersebut disampaikan ke KPP Madya Jakarta Utara.
"Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," kata Asep Minggu (11/1/2026).
Temuan itulah yang kemudian memicu rangkaian negosiasi. PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan karena menilai, nilai kekurangan pajak tidak sesuai.
"Dari Rp75 Miliar jadi Rp15 Miliar. Berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar-menawar di situ, turun Rp60 Miliar. Hilang 60 Miliar kan seperti itu, atau sekitar 80 persen ya," katanya Asep.
Dalam proses tersebut, tersangka Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara diduga memegang peran sentral. Ia meminta PT WP membayar pajak secara 'all in' sebesar Rp23 miliar.
"Nah, atas penurunan tersebut ya, si oknum ini, AGS ini, minta bagian, minta bayaran ke PT WP ini Rp8 Miliar. Seperti ini ya. Jadi All In yang dimaksudkan itu bahwa dari Rp23 Miliar, Rp8 Miliar untuk Fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," ujar dia.
Permintaan tersebut ditolak sebagian oleh PT WP. Perusahaan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
"Nah kemudian, pada bulan Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, Tim Pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP Rp15,7 Miliar," kata Asep.
Untuk menyamarkan aliran uang, PT WP diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
Dana dicairkan melalui PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak.
"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 miliar," tuturnya.
Uang tersebut kemudian dicairkan pada Desember 2025, ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura, dan diserahkan kepada AGS serta Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Pada Januari 2026, dana tersebut mulai didistribusikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya. Namun, pergerakan itu terendus KPK.
"Pada proses pendistribusian ini, Tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat hingga Sabtu dini hari, yakni tanggal 9 sampai 10 Januari 2026, dengan mengamankan 8 orang," ujar Asep.
Delapan orang yang diamankan terdiri dari Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Heru Tri Noviyanto (HRT), Kepala Seksi Waskon AGS, serta Tim Penilai ASB.
Selain itu, turut diamankan konsultan pajak ABD, Direktur SDM dan PR PT WP Pius Suherman, staf PT WP Edy Yulianto, serta Asep selaku pihak swasta lainnya.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar," kata dia.
Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga berasal dari unsur pegawai pajak, yakni Dwi Budi (DWB), Agus Syaifudin (AGS), dan Askob Bahtiar (ASB).
Sementara dua lainnya dari pihak swasta, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY).
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Foe Peace Simbolon)