news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Kemenkeu Beri Pendampingan Hukum Usai Ada Pejabat Pajak Terjaring OTT KPK

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal pejabat pajak terjaring OTT KPK, tegaskan Kemenkeu beri pendampingan hukum tanpa intervensi.
Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait penangkapan seorang pejabat pajak dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak di wilayah Jakarta Utara. Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terjaring OTT tersebut, sembari memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat ditemui oleh wartawan di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026). Ia menekankan bahwa pendampingan hukum merupakan bentuk tanggung jawab institusi kepada pegawainya, bukan upaya untuk menghalangi atau mencampuri proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, pendampingan hukum merupakan prosedur yang lazim dilakukan oleh sebuah institusi kepada pegawainya ketika menghadapi persoalan hukum. Ia menegaskan langkah tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap dugaan pelanggaran hukum, apalagi intervensi terhadap proses penyidikan.

“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujarnya.

Purbaya menegaskan Kemenkeu menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia memastikan institusinya bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku.

Sikap tersebut, menurut Purbaya, sejalan dengan komitmen Kementerian Keuangan dalam menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia menegaskan bahwa Kemenkeu tidak menoleransi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam bentuk apa pun, termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara itu, KPK sebelumnya mengonfirmasi telah mengamankan sejumlah uang dalam OTT terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Uang yang disita terdiri dari rupiah dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pengurangan nilai pajak. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh Rohcahyanto, dikutip dari Antara.

Fitroh menjelaskan, KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang telah diamankan dalam OTT.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik mengingat sektor perpajakan merupakan salah satu tulang punggung penerimaan negara. Praktik suap atau penyalahgunaan kewenangan di sektor ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.

Menanggapi situasi tersebut, Purbaya menekankan pentingnya menjaga profesionalisme aparatur negara, khususnya di lingkungan Kemenkeu. Ia menyatakan bahwa pendampingan hukum tidak menghilangkan kewajiban setiap pegawai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum apabila terbukti bersalah.

“Pendampingan itu memastikan hak-hak hukum terpenuhi, tapi proses hukum tetap berjalan. Kalau memang ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dijalani,” tegasnya.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan siap kooperatif dan menghormati langkah KPK dalam mengusut kasus tersebut. DJP menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum serta terus memperkuat pengawasan internal guna mencegah praktik serupa terulang.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025, KPK tercatat telah melakukan sedikitnya 11 operasi tangkap tangan di berbagai sektor. OTT menjadi salah satu instrumen penegakan hukum yang dinilai efektif dalam mengungkap praktik korupsi yang bersifat transaksional dan tertutup.

Kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi dan pembenahan sistem pengawasan di lingkungan perpajakan. Pemerintah dan aparat penegak hukum didorong untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan penerimaan negara dikelola secara bersih dan bertanggung jawab. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral