- Instagram @pandji.pragiwaksono
Komisi III DPR Nilai Kritikan Pandji Pragowaksono di Mens Rea Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah buka suara terkait komika Pandji Pragowaksono yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan kritik yang disampaikan Pandji itu merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Abdullah menyebut Pandji mempunyai hak untuk menyampaikan kritik.
“Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” ujar Abdullah kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
- Tangkapan Layar YouTube: Total Politik
Menurutnya, konten komedi seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah hukum.
Selain itu, dia menilai perbedaan dalam berpendapat atau ketidaksukaan terhadap karya cukup disikapi dengan memberikan kritik balik.
“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.
Kendati begitu, Abdullah mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga etika dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.
“Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) dengan Nomor: STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya tertulis bahwa pelapor mempersangkakan terlapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Adapun laporan ini dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Dalam keterangannya, Pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid yang mewakili Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menjelaskan alasannya melaporkan komika itu.
“Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” ujarnya, Kamis (8/1/2026). (saa/muu)