Sumber :
- Istimewa
Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Cederai Reformasi 1998
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian merupakan bentuk distorsi terhadap semangat reformasi 1998.
Jumat, 9 Januari 2026 - 06:30 WIB
Wacana tersebut muncul seiring perdebatan publik terkait penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil serta pembahasan arah reformasi Polri pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.
Sejumlah pihak menilai penempatan Polri di bawah kementerian diperlukan untuk memperkuat kontrol sipil.
Sementara pihak lain berpandangan desain kelembagaan Polri di bawah Presiden merupakan hasil final reformasi 1998.(rpi/raa)