- Dokumentasi BPMI Sekretariat Presiden
Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana Lengkapi KUHP Baru
Skema Penghitungan Penjara Pengganti Denda
UU Penyesuaian Pidana memuat lampiran khusus yang mengatur metode penghitungan pidana penjara sebagai pengganti pidana denda. Skema ini disusun berdasarkan kategori denda, mulai dari kategori ringan hingga kategori berat.
Berikut ketentuan penghitungan yang diatur dalam UU Penyesuaian Pidana:
-
Denda kategori ringan (Kategori I):
Pidana penjara pengganti dihitung setara Rp1 juta per hari kurungan -
Denda kategori menengah (Kategori II hingga VI):
Nilai pengganti disesuaikan secara bertahap berdasarkan kategori yang ditetapkan dalam UU -
Denda kategori berat (di atas Kategori VI):
Pidana penjara pengganti dihitung setara Rp25 juta per hari kurungan
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap terdapat standar nasional yang adil dan proporsional dalam penerapan pidana denda dan penggantinya.
Dorong Kepastian Hukum dan Keseragaman Sanksi
Pemerintah menilai UU Penyesuaian Pidana menjadi instrumen penting untuk mencegah tumpang tindih dan disparitas sanksi pidana antar-undang-undang. Selama ini, perbedaan besaran denda dalam berbagai regulasi kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan perlakuan bagi pelaku tindak pidana.
Dengan sistem kategori, penyesuaian nilai denda dapat dilakukan secara lebih fleksibel tanpa harus merevisi banyak undang-undang sekaligus.
Selain itu, kebijakan ini juga dipandang sejalan dengan semangat modernisasi hukum pidana nasional yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman dan kondisi ekonomi.
Mulai Berlaku Serentak dengan KUHP Baru
Berlakunya UU Penyesuaian Pidana secara bersamaan dengan KUHP baru menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia. Pemerintah dan aparat penegak hukum kini memiliki landasan hukum yang lebih seragam dalam menerapkan sanksi pidana, khususnya terkait denda dan penggantinya.
Ke depan, implementasi undang-undang ini akan menjadi perhatian publik, terutama dalam memastikan bahwa tujuan utama pembentukannya—kepastian hukum, keadilan, dan konsistensi—dapat benar-benar terwujud di lapangan. (nsp)