news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - Pengeroyokan.
Sumber :
  • Pvproductions-Freepik

Peran Dua Pelaku Penganiayaan Pedagang di BKT Jakarta Timur Berhasil Diungkap, Minta Uang dan Lakukan Kekerasan

Peran dua pria berinisial SA dan SR dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, berhasil diungkap.
Kamis, 1 Januari 2026 - 16:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Peran dua pria berinisial SA dan SR dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, berhasil diungkap.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pedagang kaki lima (PKL) dianiaya sekelompok preman di sana.

Tampak korban terluka pada bagian hidung dan diintimidasi.

Kejadian ini bermula saat korban dan rekannya hendak membuka lapak dagangan pada Kamis (25/12/2025) pagi lalu.

Saat itu mereka didatangi sejumlah preman yang meminta uang Rp20 ribu.

Permintaan tersebut ditolak karena korban baru membuka lapak dan belum memperoleh pemasukan.

Korban sempat menawarkan uang Rp10 ribu, tetapi tawaran itu ditolak.

Setelahnya, pelaku melempar plastik berisi es teh ke arah korban sehingga terjadi cekcok yang berujung keributan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan peran SA adalah meminta atau memungut uang dari pedagang.

Sementara itu, SR berperan melakukan tindakan kekerasan sehingga korban mengalami luka.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, SA diduga sebagai pihak yang kerap meminta uang kepada pedagang dengan dalih sebagai "uang jasa". SA juga disebut membawa senjata tajam saat menagih.

"SA ini perannya menagih atau meminta jasa dengan membawa senjata tajam," katanya, Kamis (1/1/2026).

Alfian menyebut penagihan itu kerap menimbulkan ketegangan antara pedagang dan penagih.

Pasalnya, kata dia, ketika dimintai uang korban meminta tanda bukti resmi atau aturan yang menjadi dasar pungutan tersebut.

Akan tetapi, SA tidak bisa menunjukkan bukti itu sehingga terjadi perselisihan.

Saat cekcok, SR muncul dan diduga langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga mengalami luka.

Alfian memastikan proses penangkapan para pelaku itu berjalan cepat setelah laporan resmi diterima.

Di sisi lain, korban disebut tidak membuat laporan resmi ke polisi, namun penyidik tetap melakukan penyelidikan setelah laporan masuk ke layanan 110 dan informasi itu beredar di media sosial.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan bersama-sama dan penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
13:51
02:38
01:18
01:21
01:18

Viral