- Antara
Ganjil Genap Jakarta 1 Januari 2026 Ditiadakan, Ini Penjelasan Resmi Dishub DKI
Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan lalu lintas lainnya tetap berlaku sepenuhnya. Pengendara tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain:
-
Mematuhi rambu dan marka jalan
-
Mengikuti lampu lalu lintas
-
Menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil
-
Menggunakan helm standar bagi pengendara motor
-
Mematuhi batas kecepatan
-
Tidak melawan arus atau berhenti sembarangan
Aparat kepolisian dan petugas Dishub tetap melakukan pengawasan untuk memastikan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas tetap terjaga.
Antisipasi Kepadatan di Kawasan Tertentu
Dishub juga mengingatkan bahwa meskipun pusat perkantoran cenderung lebih lengang, kepadatan lalu lintas pada hari libur biasanya bergeser ke kawasan lain. Lokasi yang perlu diantisipasi antara lain:
-
Kawasan wisata
-
Pusat perbelanjaan
-
Ruang publik dan taman kota
-
Jalur menuju tempat ibadah
Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik dan tetap mengutamakan keselamatan, terutama pada jam-jam rawan kepadatan.
Kepastian Hukum bagi Pengendara
Secara keseluruhan, peniadaan ganjil genap di Jakarta pada 1 Januari 2026 merupakan kebijakan yang konsisten dengan regulasi yang berlaku. Kepastian hukum ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan, baik bagi pengendara maupun petugas.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai aturan lalu lintas, aktivitas masyarakat di hari pertama Tahun Baru 2026 diharapkan dapat berlangsung tertib, aman, dan lancar. Meski bebas ganjil genap, disiplin berlalu lintas tetap menjadi kunci utama kenyamanan bersama di jalan raya Jakarta. (nsp)