- Syifa Aulia/tvOnenews
Disetop KPK, Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Komawe Utara
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan pihaknya sedang mengusut kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kasus ini melibatkan mantan kepala daerah di Konawe Utara.
“Seingat saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan. Di mana dilakukan oleh mantan kepala daerah,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Dia mengatakan Kejagung tidak mengetahui terkait penghentian perkara atau SP3 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus ini.
Pasalnya, kata Anang, penyelidikan perkara ini telah dimulai sekitar Agustus atau September 2025 di Kejagung. Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di Konawe Utara dan Jakarta. Beberapa saksi juga telah diperiksa terkait perkara ini.
“Saya tidak tahu SP3 KPK seperti apa. Yang jelas kita itu, Tim Pidsus (Pidana Khusus) sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025,” ujarnya.
“Dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan. Baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe dan di Jakarta,” lanjut Anang.
Anang menyebut modusnya ialah pemberian izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang di kawasan hutan lindung. Selain mantan kepala daerah, sejumlah instansi terkait juga terlibat.
“Modusnya itu pemberian izin untuk penambangan. Namun disalahgunakan memasuki wilayah hutan, hutan lindung,” tandasnya. (saa/iwh)