news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi borgol.
Sumber :
  • ANTARA/Rolandus Nampu

Polri Tetapkan 6 Orang tersangka Kasus Korupsi LPEI, Rugikan Negara hingga 43 Juta USD

Kortastipidkor Polri tetapkan enam orang tersangka kasus korupsi  pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Rabu, 31 Desember 2025 - 20:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tetapkan enam orang tersangka kasus korupsi  pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT. DST dan PT. MIF dalam periode 2012-2016.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto menuturkan dugaan korupsi tersebut terkait dengan pemberian fasilitas pembiayaan.

Hal tersebut diduga lantaran tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT DST dan PT MIF telah kami mulai sejak 22 Januari 2025, berdasarkan dua laporan polisi,” ujar Totok, Rabu (31/12/2025).

Sebanyak 6 orang tersebut yakni E selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011–2018, NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012–2018, dan DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI.

Tiga tersangka lainnya yakni IS selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2013–2016, AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, dan DN selaku Direktur Utama PT MIF periode 2014–2022. 

Adapun dalam kasus tersebut para tersangka disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus yang diterima oleh penyidik pada 10 November 2025, dengan total mencapai USD 43.617.739,13.

“Awalnya LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST, namun pembiayaan tersebut mengalami kredit macet. Untuk menyiasati kondisi tersebut, kemudian dilakukan skema inovasi berupa novasi pembiayaan ke PT MIF,” tutur dia.

“Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan, antara lain penggunaan dokumen fiktif serta penyalahgunaan dana pembiayaan,” katanya.

Proses penyidikan dalam kasus tersebut total sudah melakukan pemeriksaan terhadap 76 orang saksi dan tiga orang ahli, serta menggeledah sejumlah lokasi yang terkait dengan perkara tersebut.

Tak hanya itu, dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara, para penyidik menyita 27 aset berupa tanah dan bangunan dengan total luas tanah sekitar 91.508 meter persegi dan luas bangunan sekitar 14.648 meter persegi.

“Komitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Totok. (Foe Peace Simbolon)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral