Ruhut Sitompul.
Sumber :
  • Instagram @ruhutp.sitompul

Dipolisikan Usai Unggah Meme Anies, Ruhut: Saya Senang Tambah Beken

Kamis, 12 Mei 2022 - 16:31 WIB

Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

 

Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh. pic.twitter.com/CFzYVkBgiw— Ruhut Sitompul (@ruhutsitompul) May 11, 2022

(put)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral