- Pixabay/geralt
Polda Metro Larang Warga Gunakan Knalpot Brong saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk merayakan pergantian tahun 2026 secara sederhana dan tertib.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan, pemerintah sudah melarang pesta kembang api pada malam pergantian tahun sebagai wujud solidaritas kepada masyarakat terdampak bencana, khususnya di Pulau Sumatra dan daerah lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat merayakan tahun baru dengan sederhana. Pemerintah juga melarang pesta kembang api sebagai bentuk empati kepada saudara-saudara kita yang terkena musibah di Sumatra dan tempat lain,” ujar Ojo, Selasa (30/12/2025).
Selain itu, kepolisian menegaskan larangan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong.
Menurut Ojo, pemakaian knalpot seperti itu tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial.
“Penggunaan knalpot brong melanggar UU dan bisa memicu kerusuhan atau kekacauan sosial. Mereka yang terganggu dengan suara bising bisa merasa dirugikan, oleh karena itu kami imbau masyarakat tidak menggunakan knalpot brong,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah mengimbau warga Jakarta untuk merayakan malam pergantian tahun 2026 tanpa kembang api.
Imbauan ini sejalan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang melarang penyelenggaraan kembang api di seluruh wilayah Ibu Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan, kepolisian telah menyampaikan imbauan ini kepada importir dan pedagang kembang api, serta pelaku usaha pariwisata, termasuk PHRI dan pengelola objek wisata, agar mematuhi aturan tersebut.
“Polda Metro Jaya mengimbau para importir dan pedagang untuk merayakan malam tahun baru 2026 dengan doa bersama dan mengedepankan empati terhadap korban bencana alam di Sumatra,” ujar Budi, Senin (29/12/2025).
Masyarakat juga diajak melakukan kegiatan positif saat malam pergantian tahun, seperti doa bersama, sebagai wujud kepedulian terhadap korban bencana.
Menurut Budi, penegakan surat edaran Gubernur DKI Jakarta menjadi tanggung jawab Satpol PP.
Meski demikian, Polda Metro Jaya akan tetap mendampingi di lapangan untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik.
“Penegakan surat edaran gubernur oleh Satpol PP tentunya didampingi kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, agar semuanya berjalan tertib,” pungkasnya. (rpi/iwh)