- Istimewa
Sebanyak 689 Polisi Dipecat, Ribuan Anggota Disanksi Sepanjang 2025
Jakarta, tvOnenews.com - Polri mencatat ada 689 anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sepanjang tahun 2025.
Pemecatan tersebut dijatuhkan kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga pelanggaran disiplin serius.
Data tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam Rilis Akhir Tahun Polri yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta.
“Sebanyak 689 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan dan 44 sanksi lainnya," ungkap Wahyu, Selasa (30/12/2025).
- Istimewa
Selain sanksi pemecatan, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan ribuan sanksi etik lainnya sepanjang 2025.
Tercatat ada 2.707 sanksi pernyataan perbuatan tercela dan 1.951 sanksi permintaan maaf, baik secara lisan maupun tertulis.
Polri juga menjatuhkan 1.709 sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, 1.196 sanksi demosi, serta 637 sanksi penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan.
Selain itu, terdapat 44 sanksi lain sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Di sisi lain, hasil sidang disiplin juga mencatat jumlah pelanggaran yang tidak sedikit.
Sepanjang 2025, terdapat 5.061 putusan disiplin, yang meliputi 1.711 patsus, 1.289 teguran tertulis, 804 penundaan pendidikan, 510 penundaan kenaikan pangkat, 364 demosi, serta 393 sanksi disiplin lainnya.
Wahyu menegaskan, data tersebut menjadi cerminan proses pembenahan internal yang terus dilakukan Polri.
“Secara substantif data ini merefleksikan transformasi Polri menuju organisasi yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan diproses secara terbuka dan tegas, tanpa upaya menutup-nutupi.
“Pelanggaran yang terjadi ditindak dengan tegas, tidak ditutup-tutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan sebagai instrumen pembelajaran institusional dalam memperkuat integritas dan profesionalisme anggota,” katanya. (rpi/muu)