- Edy Cahyono/tvOne
Open BO via MiChat, Wanita Muda Ditusuk Berkali-kali Pelanggannya Usai Berhubungan Badan Ternyata...
Malang, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan seorang wanita muda yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berhasil diungkap secara rinci oleh kepolisian.
Korban, Siti Muawana (23), tewas setelah mengalami enam luka tusukan di area leher dan wajah.
Pelaku pembunuhan diketahui bernama Musa Krisdianto Intite Warorowai (29), warga Sukorejo, Pasuruan.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Malang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh menjelaskan, peristiwa bermula dari kesepakatan antara tersangka dan korban terkait hubungan badan berbayar yang dilakukan melalui aplikasi MiChat.
Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di rumah kontrakan tempat kejadian perkara.
“Setelah bertemu, tersangka dan korban sempat melakukan hubungan badan satu kali. Usai itu, muncul persoalan karena tersangka tidak memiliki uang untuk membayar jasa korban,” ujar Kompol M. Soleh.
Tersangka kemudian berupaya mengganti pembayaran dengan menyerahkan satu unit telepon genggam.
Namun, korban menolak dan bahkan mengancam akan melaporkan peristiwa tersebut kepada masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Ancaman tersebut memicu emosi tersangka. Merasa malu dan tersinggung, tersangka kemudian keluar dari kamar menuju dapur rumah kontrakan dan mengambil pisau dapur.
“Pisau dapur tersebut kemudian digunakan tersangka untuk menikam korban sebanyak enam kali, dengan sasaran area leher dan wajah korban,” tegas Kompol M. Soleh.
Akibat luka tusukan yang cukup parah, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi menegaskan bahwa peristiwa ini bukan merupakan pembunuhan berencana, melainkan dipicu emosi sesaat akibat cekcok setelah hubungan berbayar tersebut.
Usai melakukan penusukan, tersangka sempat berusaha bersembunyi di sekitar lokasi kejadian sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit untuk kepentingan visum et repertum.
Atas perbuatannya, penyidik Polresta Malang Kota menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagai pasal alternatif, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.