- Antara
Pengamat: Pengibaran Bendera GAM Langgar Hukum dan Cederai Komitmen Perdamaian Aceh
Jakarta, tvOnenews.com - Aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di tengah bencana banjir bandang yang melanda Aceh dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Aksi ini disebut mencederai komitmen perdamaian Aceh yang telah dibangun melalui proses panjang pascakonflik.
Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan, kemunculan bendera tersebut di ruang publik tidak bisa dipandang sebagai ekspresi kebebasan berpendapat biasa.
"Perdamaian Aceh adalah hasil kesepakatan besar yang mengakhiri konflik puluhan tahun. Pengibaran simbol GAM di ruang publik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian itu sendiri," kata Trubus dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Ia menilai aksi pengibaran bendera GAM dapat memicu ketegangan sosial, membuka kembali luka lama masyarakat Aceh, dan merusak tatanan hidup dalam suasana damai.
Trubus menekankan pentingnya perdamaian di Aceh bukan hanya tanggung jawab negara semata, tetapi komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk tidak kembali kepada simbol, narasi, dan tindakan yang berpotensi memecah belah bangsa Aceh.
"Menjaga perdamaian Aceh berarti menghormati kesepakatan yang sudah dicapai. Setiap tindakan yang mengarah kepada glorifikasi simbol konflik masa lalu jelas mencederai komitmen itu," ujar Trubus.
Selain itu, ia menyampaikan masyarakat tidak boleh dikorbankan melalui kepentingan kelompok-kelompok anti perdamaian yang sering kali memanfaatkan situasi kedaruratan dan bencana di Aceh dengan memprovokasi individu atau kelompok tertentu untuk mengganggu ketertiban umum.
Ia menyebutkan langkah aparat TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa dalam pembubaran gerakan aksi sekelompok masyarakat yang mengibarkan bendera GAM di Kota Lhoksumawe, Aceh, sudah sangat tepat untuk menegakkan hukum secara tegas.
"Langkah tegas aparat sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat tetap optimal," ucapnya.
Sebagai informasi, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf. Ali Imran menjelaskan bahwa pembubaran aksi di Jalan Nasional Lintas Banda Aceh, Medan atau tepatnya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Muara Dua, Kota Lhokseumawe sempat diwarnai ketegangan.
Meskipun sempat bersitegang, pembubaran oleh aparat berlangsung tanpa kekerasan, dan menggunakan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Kain umbul-umbul yang menyerupai bendera GAM diserahkan sukarela oleh massa dan berangsur perlahan membubarkan diri.