- ANTARA
Empati Bencana, PHRI Imbau Momen Pergantian Tahun Diisi Tanpa Kembang Api
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DKI Jakarta Sutrisno mengimbau anggotanya untuk mengganti atraksi kembang api dengan kegiatan yang lain pada saat perayaan pergantian tahun.
Hai ini menyusul adanya larangan pesta kembang yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai bentuk empati terhadap masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Anggota hotel untuk mengganti atraksi kembang api dengan kegiatan alternatif yang lebih sederhana namun tetap bermakna," katanya kepada tvOnenews, Rabu (24/12/2025).
Sutrisno mengusulkan agar para hotel menggelar doa bersama, pertunjukan musik secara sederhana maupun kegiatan yang reflektif.
"Mendorong hotel untuk tetap menjaga suasana perayaan yang aman, tertib, dan menghormati nilai empati sosial," ungkapnya.
Di sisi lain, Sutrisno mengungkapkan bahwa ia meminta agar Pemprov Jakarta ke depannya untuk dilakukan pembahasan atau dialog lebih awal sebelum mengeluarkan kebijakan.
Sehingga pihak-pihak yang terdampak akan kebijakan tersebut dapat dimengerti dan memahami situasi.
Kendatin begitu, ia menegaskan, PHRI Jakarta mendukung berlandaskan nilai kemanusiaan, sekaligus berharap ada ruang komunikasi agar dunia.
"Berharap ada ruang komunikasi agar dunia usaha pariwisata tetap dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melarang pesta kembang api saat malam tahun baru 2026 di DKI Jakarta.
Adapun lokasi yang dilarang meliputi hotel, pusat perbelanjaan, serta seluruh penyelenggara acara pemerintah maupun swasta.
Kebijakan tegas ini diambil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung sebagai bentuk empati terhadap warga di sejumlah daerah yang masih berjuang pulih dari bencana alam.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat persiapan perayaan Tahun Baru 2026 di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
Larangan berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan resmi di wilayah Jakarta, termasuk acara di hotel dan mal.
"Dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api," jelas Pramono usai rapat.
Pramono memastikan kebijakan itu akan diperkuat melalui penerbitan surat edaran (SE) sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.